Ranperda Kabupaten HST Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Jasa Usaha Diharmonisasikan Bersama Kanwil Kemenkumham Kalsel

9 HARMON HST 9

Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) melaksanakan kegiatan harmonisasi atas dua rencana peraturan perundang-undangan daerah, yakni tentang Pajak Daerah dan Retribusi Jasa Usaha. Kegiatan ini dilaksanakan dengan metode tatap muka terbatas dan secara virtual yang diselenggarakan di Aula Kanwil Kemenkumham Kalsel, Senin (9/8/21).

Kegiatan yang dibuka dan dipimpin langsung oleh Rustam Efendi selaku Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kalsel ini dihadiri oleh para JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan, dan JFU di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalsel. Kegiatan ini juga dihadiri secara langsung oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Taufik Rahman, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Fahmi. Menghadiri secara virtual dari Dinas Penanaman Modal, PTSP, dan Tenaga Kerja Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Dinas Pertanian Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Bagian Umum Setda Kabupaten Hulu Sungai Tengah, serta Dinas Perdagangan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Rustam Efendi membuka dan memimpin jalannya rapat dengan melakukan pembahasan secara mendetail oleh para Perancang Peraturan Perundang-Undangan, mulai dari judul, struktur, penulisan, hingga substansi yang tertuang didalam Raperda yang diajukan sebagai materi harmonisasi kali ini. “Pada kegiatan ini berhadir secara langsung dan virtual, para Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Kalsel, mulai dari tingkat pertama, muda, dan madya yang akan menggodok dua Ranperda yang diajukan pada hari ini,” ucap Rustam.

Rustam juga kembali menyampaikan bahwa pengharmonisasian peraturan perundang-undangan sendiri merupakan upaya untuk menyelaraskan, menyesuaikan, memantapkan dan membulatkan konsepsi suatu rancangan peraturan perundang-undangan dengan peraturan perundang-undangan lain, baik yang lebih tinggi, sederajat, maupun yang lebih rendah, dan hal-hal lain selain peraturan perundang-undangan, sehingga tersusun secara sistematis, tidak saling bertentangan atau tumpang tindih.

Bahjahtul Mardhiah selaku Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya juga menyampaikan bahwa masukan dan saran yang diberikan pada rapat harmonisasi juga memerlukan masukan dan gambaran nyata kondisi di lapangan agar Raperda yang dibuat dapat menjadi peraturan yang ideal dan tepat sasaran. “Kami memberikan tanggapan secara substantif dan kontekstual pada rapat ini, tapi kami tidak menutup untuk mempertimbangkan masukan terkait kondisi nyata di lapangan, yang mana hal tersebut lebih dikuasai dan diketahui oleh Bapak/Ibu di daerahnya, agar kita memastikan apa yang tertuang di dalam Raperda ini benar-benar sesuai dengan kondisi yang ada dilapangan dan apa yang dibutuhkan bagi masyarakat,” ucapnya.

Taufik Rahman selaku Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Hulu Sungai Tengah menyampaikan bahwa melalui rapat harmonisasi ini pihaknya membawa dua Raperda yang telah digodok yaitu tentang Pajak Daerah dan Retribusi Jasa Usaha Pajak Daerah dan Retribusi Jasa Usaha, untuk diselaraskan agar tersusun secara sistematis, tidak saling bertentangan ataupun saling tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan lainnya. “Masukan dari para Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Kalsel kami terima dengan baik dan akan ditindaklanjuti bersama seluruh SKPD Kabupaten Hulu Sungai Tengan (HST) terkait agar kiranya Raperda ini dapat menjadi produk hukum daerah yang ideal, bermanfaat, dan tepat sasaran,” ucapnya. (Humas Kanwil Kalsel, teks: Joel, foto: Iwan/Joel, ed : Eko).

9 HARMON HST 99 HARMON HST 99 HARMON HST 99 HARMON HST 99 HARMON HST 99 HARMON HST 99 HARMON HST 99 HARMON HST 9


Cetak   E-mail