Persiapan Jawab Sanggah Seleksi CPNS Kemenkumham 2021, Pendaftar Dapat Menyampaikan Sanggah Jika Syarat Terpenuhi

6 JAWAB SANGGAH 5

Banjarmasin, Humas_info - Setelah sebelumnya menyelesaikan verifikasi online berkas administrasi pelamar CPNS Kemenkumham 2021 sebanyak 5.709 pendaftar dan menyisakan sebanyak 3.921 orang peserta yang dinyatakan memenuhi syarat, Tim Verifikator CPNS Kanwil Kemenkumham Kalsel mengikuti Rapat Persiapan Kegiatan Jawab Sanggah pada Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Tahun Anggaran 2021 yang dilaksanakan secara virtual pada hari Jum'at (06/08/2021) bertempat di Ruang Rapat Divisi Administrasi. Kegiatan yang bertujuan untuk menyamakan persepsi dan ketentuan yang ada sekaligus menginformasikan bagi para Verifikator apa saja yang diperlukan dalam pelaksanaan jawab sanggah yang dilakukan oleh para peserta yang mengajukan sanggahan atas ketidak lulusannya pada seleksi tahap pertama yang sudah diumumkan beberapa waktu yang lalu.

Kegiatan ini diikuti oleh Plt. Kabag Umum, Eko Herdianto, Kasubbag Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga, Slamet Riyadi serta perwakilan petugas verifikator Kanwil Kemenkumham Kalsel yang nantinya kembali mensortir dan menjawab sanggahan para peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan mengajukan sanggahan atas hal tersebut.

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Bagian PSIK Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal, Achmad Fahrurazi yang menyampaikan materi dalam rapat virtual. Ia menyampaikan bahwa selama masa jawab atas sanggahan yang diajukan oleh peserta melalui Portal SSCASN para verifikator akan kembali mengecek dokumen yang diunggah oleh para peserta dan memastikan bahwa apa yang disanggah harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Sanggahan hanya dapat dilakukan apabila seluruh dokumen yang diunggah telah sesuai dengan ketentuan yang diatur, bukan untuk melengkapi ataupun memperbaiki dokumen tersebut. Verifikator akan melakukan evaluasi atas sanggahan tersebut dan menyampaikan jawaban atas sanggahan tersebut apakah bisa dinyatakan memenuhi syarat (MS) atau tetap tidak memenuhi syarat (TMS),” ucapnya.

Dalam arahannya, Kepala Bagian PSIK Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal, Achmad Fahrurazi juga menegaskan bahwa proses sanggah ini hanya bisa dilakukan pada portal SSCASN, dan sanggahan yang dilakukan diluar portal tersebut tidak dapat ditindaklanjuti oleh panitia.

Masa sanggah adalah kesempatan yang diberikan kepada pelamar untuk mengajukan keberatan terhadap hasil verifikasi dengan syarat bukan karena kesalahan pelamar, namun adanya kesalahan dari verifikator instansi. Sanggahan sendiri dimaksudkan bukan untuk memperbaiki, mengubah, ataupun menambah informasi terhadap dokumen yang sudah di unggah. Masa sanggah dapat dilakukan oleh peserta mulai 4 hingga 6 Agustus 2021, dan setelahnya tim verifikator akan meninjau dan menilai sanggahan tersebut pada masa sanggah yang telah ditentukan. Pengumuman pasca sanggah rencananya akan disampaikan pada tanggal 15 Agustus 2021, dan seluruh peserta yang dinyatakan memenuhi syarat berhak untuk mengikuti tahap selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang diagendakan pada tanggal 25 Agustus – 4 Oktober 2021. (Humas Kanwil Kalsel, teks dan foto: Joel, ed : Eko).

6 JAWAB SANGGAH 56 JAWAB SANGGAH 56 JAWAB SANGGAH 56 JAWAB SANGGAH 5


Cetak   E-mail