Launching PP No 53 Tentang Rencana Aksi HAM Generasi V, Kemenkumham Fokuskan Perlindungan pada Kelompok Rentan

WhatsApp Image 2021 08 05 at 17.17.41

Banjarmasin, Humas_Info – Bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah, jajaran Pimti Pratama Kanwil Kalsel turut menyaksikan peluncuran RANHAM (Rencana Aksi HAM) Generasi ke-V. Ranham Generasi V yang digadang-gadangkan lebih memperhatikan kelompok rentan ini diluncurkan untuk mewujudkan komitmen Pemerintah Republik Indonesia dalam melaksanakan Program Pemajuan Hak Asasi Manusia.

Dalam rangka mensosialisasikan RANHAM generasi V, Kementerian Hukum dan HAM RI menggelar peluncuran Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang RANHAM, Kamis (05/08), secara virtual yang melibatkan seluruh Kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan Kantor Wilayah Kemenkumham se-Indonesia. Ranham telah melalui perjalanan begitu panjang yang dimulai sejak Ranham generasi I, generasi II, s.d. saat ini di generasi V.

Rencana aksi HAM di Indonesia pertama kali dtetapkan pada presiden ke-III Indonesia, B.J. Habibie. Ranham menjadi panduan nasional bagi bidang ekonomi, politik, sosial, dan budaya sesuai pemerintahan sesuai dengan amanat konstitusi. Memasuki 2021, melalui Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021, presiden telah menetapkan Ranham generasi ke-5 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia sebagai keberlanjutan program Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM).

Pada peluncuran Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang RANHAM, Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly yang diwakilkan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa, "Saat ini, Ranham generasi kelima berfokus pada perlindungan, penghormatan, dan pemajuan HAM terhadap kelompok rentan yang meliputi perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat," kata Prof. Hiariej.

“RANHAM juga dimaksudkan untuk mendorong agar capaian pelaksanaan aksi HAM bertujuan kepada outcome, bukan lagi administrasi saja, sehingga manfaat RANHAM benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat,” tambahnya.

Fokus Ranham generasi V tidak hanya pada pencapaian hasil (output), namun outcome (dampak) dan penilaian yang tidak hanya pencapaian administrasi yang dapat dipertanggung jawabkan secara akuntabel akan tetapi memenuhi nilai substansi pada dampak positif yg akan datang, papar Mualimin Abdi, Direktur Jenderal HAM Kemenkumham RI.

Ranham telah diapresiasi dan mendapat dukungan dunia internasional serta sebagai modal untuk mengantarkan Indonesia menjadi keanggotaan dewan HAM PBB di sejumlah periode keanggotaan sejak tahun 2008. "Sudah menjadi kewajiban dasar bahwa setiap orang untuk menghormati hak orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, bertoleransi, berbangsa, dan bernegara. Begitu juga dengan negara hadir di sini, untuk melindungi hak setiap warga negaranya," sambung Hiariej.

Hiariej menjelaskan, Ranham generasi kelima ini telah disusun melalui proses yang panjang dengan memperhatikan masukan dari berbagai unsur. Di antaranya, masukan dari pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, akademisi, maupun masyarakat sipil, serta mempertimbangkan berbagai capaian dan kendala pada Ranham generasi sebelumnya.

Terakhir dibeberkan Hiariej, proses penyusunan Peraturan Presiden nomor 53 tahun 2021 tersebut dilakukan inklusif dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait serta perwakilan organisasi sipil, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI.

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Pimpinan Tinggi Pratama yang terdiri dari Kepala Kantor Wilayah, Tejo Harwanto, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sri Yuwono, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM sekaligus merangkap Plt. Kepala Divisi Administrasi, Ngatirah, serta perwakilan Sub Bidang HAM, Dewi Ratih. (Humas Kanwil Kalsel – teks : Yusika, foto : Iwan, ed : Eko)

WhatsApp Image 2021 08 05 at 17.17.41

WhatsApp Image 2021 08 05 at 17.17.41

WhatsApp Image 2021 08 05 at 17.17.41

WhatsApp Image 2021 08 05 at 17.17.41

WhatsApp Image 2021 08 05 at 17.17.41 2

WhatsApp Image 2021 08 05 at 17.17.41 2

WhatsApp Image 2021 08 05 at 17.17.41 2

 


Cetak   E-mail