Bersama Akademisi, Kanwil Kemenkumham Kalsel Selenggarakan Kajian Perda Kota Banjarmasin Tentang Izin Mendirikan Bangunan

 Banjarmasin, Humas_Info – Menindaklanjuti surat dari Pejabat Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Nomor : 180/242/KUM tanggal 18 Februari 2021 perihal Permohonan Kajian Peraturan Daerah Kota Banjarmasin, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan menyelenggarakan rapat kajian Peraturan Daerah Kota Banjarmasin. Adapun Perda yang diulik adalah Perda Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Izin Mendirikan Bangunan.

Kegiatan kajian dilaksanakan di Ruang Rapat Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Rabu (04/08) dan dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Perancang Peraturan Perundang–Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel, dan Kepala Bidang Perundang–Undangan Setda Provinsi Kalimantan Selatan.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah menyampaikan harapannya atas kajian yang dilakukan. ”Kami mengucapkan terima kasih kepada narasumber dari Akademisi untuk membuat kajian terkait Perda Kota Banjarmasin Tentang Izin Mendirikan Bangunan. Mudah–mudahan kajian Perda yang dibahas ini dapat bermanfaat dan dilakukan penyesuaian. Kami juga mengusulkan Perda yang berjalan namun tidak maksimal seharusnya dilakukan harmonisasi. Perancang Perundang–Undangan Kanwil Kemenkumham Kalsel siap untuk menyajikan agar Peraturan Daerah di Provinsi Kalimantan Selatan berkualitas, "ungkapnya.

Dosen Fakultas Hukum ULM, Ananta Firdaus selaku narasumber menyampaikan ulasannya terkait izin mendirikan bangunan dengan berbagai referensi dan dasar hukum atas Izin Mendirikan Bangunan Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Lapangan Kerja serta peraturan perundangan terkait lainnya, khususnya yang berkaitan dengan jenis pungutan dalam penerbitan izin mendirikan bangunan.

Dijelaskan oleh Ananta berbagai jenis pungutan berkaitan dengan Perda yang sedang dikaji, yakni pajak dan retribusi. “Pajak adalah iuran seseorang atau badan usaha yang terhitung sebagai Wajib Pajak (WP) kepada Negara atas penghasilan dari jasa yang disediakan, barang barang mewah serta harta yang dimiliki. Sedangkan Retribusi adalah merupakan sejumlah uang yang dibayarkan kepada seseorang atas fasilitas umum yang digunakan. Namun bedanya dengan pajak adalah dalam retribusi, pungutan yang ditarik atas jasa atau izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan perseorangan atau badan usaha. Terdapat perbedaan antara pajak retribusi dan sumbangan yaitu dalam hal sifat, fungsi, dan pengelolanya," urainya.

Rapat kajian terbagi dua sesi yaitu paparan dari narasumber dan tanya jawab. Yang menjadi pembahasan dalam tanya jawab rapat kajian Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan antara lain mengenai retribusi, sanksi administrasi serta sertifikat laik fungsi. (Humas Kanwil Kalsel, teks dan foto : Vina, ed : Eko)

ac2

ac5

ac3

ac1

 

ac4

ac6

Cetak