Meski Sedang PPKM, Kanwil Kemenkumham Kalsel Tetap Harmonisasikan Dua Raperda Pemprov Kalsel Secara Virtual

harmonisasi03082021 1

Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan melaksanakan harmonisasi atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepada Daerah Porvinsi Kalimantan Selatan Tahun 2024, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Bebasis Elektronik yang sedang disusun oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Harmonisasi Raperda yang dilaksanakan secara virtual pada masa penerapan PPKM ini diselenggaran di Ruang Rapat Kakanwil melalui media video conference pada hari, Selasa (3/8/21).

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah ini diikuti oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Dewi Woro Lestari, dan Para JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan, dan sejumlah JFU di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalsel. Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Kominfo Provinsi Kalimanan Selatan, Badan Keuangan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kalimantan Selatan.

Ngatirah yang memimpin jalannya rapat harmonisasi memberikan kesempatan bagi Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Selatan beserta instansi terkait menyampaikan pokok materi dari Raperda yang diajukan yang kemudian ditanggapi seluruhnya secara mendetail oleh para Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Kalsel. Pembahasan mendetail mulai dari kerangka, penulisan, hingga substansi yang tertuang di dalamnya menjadi fokus dan perhatian para perancang melalui koreksi dan masukannya agar menjadikan Raperda tersebut sebagai produk hukum yang ideal dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Pada hari ini kita menjalankan rapat harmonisasi atas dua ranperda yang diajukan oleh Pemprov Kalsel, rapat kali ini kita laksanakan untuk mendukung dan bekerja sama dalam proses pembentukan rancangan peraturan perundang-undangan daerah agar berjalan dengan baik dan mengasilkan sebuah peraturan perundang-undangan yang baik, ideal, dan bermanfaat bagi masyarakat, khususnya masyarakat Kalimantan Selatan,” ucap Ngatirah.

Said selaku Kasubbag PPHP 1 Setda Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan bahwa harmonisasi atas dua Raperda yang telah disusun ini dilakukan agar nantinya Raperda tersebut saat disahkan tidak cacat secara hukum. “Harmonisasi bersama Kanwil Kemenkumham Kalsel dilakukan agar nantinya ranperda yang disusun tidak cacat secara hukum karena dalam prosesnya sudah dilaksanakan sesuai amanat undang-undang termasuk diantaranya untuk melakukan harmonisasi,” ucapnya. (Humas Kanwil Kalsel, teks: Joel, foto: Yusika dan Iwan, ed : Eko).

harmonisasi03082021 2

harmonisasi03082021 2

harmonisasi03082021 2

harmonisasi03082021 2

harmonisasi03082021 2

harmonisasi03082021 2

harmonisasi03082021 2

harmonisasi03082021 2


Cetak   E-mail