Pembatasan Sosial Pandemi Covid-19, TKA Tidak Bisa Masuk ke Indonesia

WhatsApp Image 2021 07 23 at 13.09.53

Banjarmasin, Humas_Info – Selama Indonesia masih berada di status PPKM Level 4 pembatasan sosial pandemi COVID-19 , saat ini Tenaga Kerja Asing (TKA) tidak bisa masuk ke Indonesia lagi. Pelarangan WNA dari luar wajib dilakukan sesuai dengan peraturan terbaru Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021.

Ditemui di ruang kerjanya, Jum'at (23/7) Kepala Divisi Keimigrasian, Teodorus Simarmata menyampaikan kebijakan pemerintah terbaru tentang masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA). “Walaupun kondisi pandemi Covid-19 di Kalimantan Selatan saat ini bukan di level PPKM level IV, kita harus tetap menerapkan peraturan tersebut," bebernya.

“Kita sebagai instansi vertikal wajib meneruskan informasi dari pusat untuk diketahui oleh masyarakat luas, khususnya di Kalimantan Selatan.” Tambahnya.

Sebelumnya, pada tanggal 21 Juli Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyatakan pembatasan TKA masuk Indonesia merupakan bagian dari Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia. Berdasarkan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, Seluruh orang asing dilarang masuk ke Wilayah Indonesia selama PPKM Darurat, kecuali lima kategori berikut : 1. Orang Asing pemegang visa diplomatik atau visa dinas; 2. Orang Asing pemegang izin tinggal diplomatik atau izin tinggal dinas; 3. Orang Asing pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap; 4. Orang Asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan yang mendapat rekomendasi dari Kementerian/Lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19; serta 5. Awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

Kepala Kantor Wilayah, Tejo Harwanto pun turut menyampaikan bahwa kebijakan ini akan berlaku kondisional, melihat situasi dan kondisi yang terjadi tergantung pada kelonggaran kegawat daruratan Covid-19 ke depannya. Kakanwil juga menekankan bahwa WNA juga dibatasi hanya untuk 5 kategori yang telah disebutkan di atas, sesuai peraturan yang ditetapkan.

Tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan terbaru. Perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia dilakukan dalam rangka menekan penyebaran COVID-19.

Dengan adanya penerbitan Permenkumham yang baru (Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021) ini sekaligus menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Kakanwil mengungkapkan kebijakan sesuai Peraturan Menkumham terbaru tersebut, “Orang asing yang tergolong pengecualian dalam Permenkumham tersebut juga memerlukan rekomendasi kementerian/lembaga terkait untuk bisa masuk ke Indonesia," ucapnya.

Permenkumham yang melarang TKA masuk ke Indonesia selama PPKM Level 4 mulai diberlakukan pada 21 Juli 2021 dengan masa transisi dua hari. Adapun alasan pelarangan TKA saat pandemi Covid-19 ini adalah karena kebijakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat. Setelah diadakan evaluasi atas aspirasi untuk selanjutnya Kemenkumham membuahkan kebijakan terbaru tersebut.(Humas Kanwil Kalsel, teks : Yusika, ed : Eko)

WhatsApp Image 2021 07 23 at 08.57.55 1

WhatsApp Image 2021 07 23 at 08.57.55 1


Cetak   E-mail