Kanwil Kalsel Gelar Pengharmonisasian Raperda Pilot Project Pertama di Indonesia tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual dan Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tapin

WhatsApp Image 2021 07 22 at 20.08.43 3

Banjarmasin, Humas_Info – Bertempat di Aula Kantor Wilayah, Kanwil Kalsel kedatangan jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah yang berkaitan dengan Pengelolaan Kekayaan Intelektual dan Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tapin menjadi Perseroan Daerah air Minum Kabupaten Tapin, Kamis (22/07).

Pada pembahasan kali ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah sebagai Pimpinan Rapat menyampaikan bahwa Raperda Pengelolaan Kekayaan Intelektual Kabupaten Tapin merupakan Raperda pertama mengenai KI di Kalsel. Begitu pula untuk Raperda Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tapin, semoga hal ini dapat menjadi barometer di tingkat provinsi.

Agenda kali ini adalah penyampaian harmonisasi perancangan peraturan daerah oleh JFT Perancang Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Kalsel. Sebelum menyampaikan hasil pengharmonisasiannya, Kepala Biro Sarana dan Prasarana Pertanian Provinsi Kalimantan Selatan, Ina Yuliani mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 12 PDAM yang tersebar di wilayah Kalsel, dan dari 12 salah satunya di Kabupaten Tapin. “Dalam menindaklanjuti Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan BUMD, yang dalam hal ini adalah PDAM, untuk pemegang saham yang pengelolaannya memiliki lebih dari 1, maka PDAM harus dibentuk badan hukum berupa perseroan daerah. Selama ini PDAM masih berupa badan hukum ‘Perusahaan Daerah’." tuturnya.

Kabag Hukum Kabupaten Tapin, Achmad R memaparkan, “sebenarnya perubahan Raperda ini yang sesuai dengan perubahan Badan Hukum berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 ini sangat terlambat karena berdasar UU tersebut harusnya Pemda harus dapat menindaklanjutinya paling lambat 3 tahun setelah diberlakukannya UU Nomor 23 tahun 2014 dan sudah wajib disesuaikan menjadi Badan Perusahaan Umum Daerah maupun Perseroan Daerah, namun pada prakteknya tidak semudah dengan kenyataannya. Dinas Perekonomian dan Pembangunan Tapin telah menyelesaikan kajian yang dilakukan oleh tim fakultas ekonomi dan bisnis Unlam, dan merekomendasikan berbentuk badan hukum perseroan daerah,” ujarnya.

“Dari draft yang dsampaikan, masih ada yg kosong kami minta masukan dan saran dari jajaran Kanwil Kalsel dan mungkin ini ada kaitannya dengan Kekayaan Intelektual. Sampai saat ini untuk perseroan belum 100% fix dan belum dipastikan nama perseroan tersebut. Apakah nantinya bisa didaftarkan ke kekayaan intelektual agar tidak ada yg sama baik nama dan logo perusahaan dan bagaimana teknisnya agar ada hak eksklusif yg kita miliki.” Tambahnya.

Pimpinan Rapat menyebutkan bahwa pemrakarsa Perda tentang Perlindungan KI ini adalah Kemenkumham dan Pemda Tapin, khususnya Bupati Tapin mengingat minimnya perlindungan KI dan ternyata perhatian Pemda masih sangat rendah. UMKM di Kalsel ini banyak sekali dan masih belum tersentuh oleh Kekayaan Intelektual. Begitu pula untuk pemahaman, pendaftaran dan perlindungan KI.

"Raperda Pengelolaan KI di Kabupaten Tapin ini merupakan Raperda pertama di Kalimantan Selatan, bahkan nampaknya di Indonesia. Semoga ini dapat menjadi terobosan bagi wilayah lain. Kami (Kemenkumham) sudah berkordinasi dengan pusat agar Tapin bisa menerima penghargaan dan bisa menjadi contoh bagi Kabupaten atau Provinsi lainnya, dan ini yang kami harapkan." jelas Ngatirah.

"Kekayaan Intelektual (KI) dibedakan menjadi 2 yaitu Kekayaan Intelektual yang berupa hak paten, merek, dan IG misalnya, serta KIK (Kekayaan Intelektual Komunal). KI juga membutuhkan perlindungan dari masyarakat. Beberapa contoh KIK antara lain lagu Rasa Sayange yang sidah diklaim Malaysia, dan tempe yang sudah diambil oleh Jepang. Dan KIK ini perlu dipertajam lagi sebagai kekayaan yang dimiliki oleh masyarakat daerah. Agar bisa terlindungi dengan baik." tambah Ngatirah menutup sambutannya.

JFT Perancang Perundang-Undangan, Danang mengungkapkan leading sector di daerah bagi pengelolaan KI ini adalah dinas koperasi dan UMKM dan inisiasi dari bagian hukum. Selain itu, di KI Komunal Bidang Pariwisata dan Kebudayaan juga sangat banyak. Harapannya agar dapat menstimulan UMKM serta kebudayaan tersebut dapat dilakukan, karena hal ini akan menjadi pilot project di Indonesia, dan Tapin sebagai pelopornya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah, Kepala Sub Bagian FPPHD, Dewi Woro Lestari, Kepala Biro Sarana dan Prasarana Pertanian Provinsi Kalimantan Selatan, Ina Yuliani, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Tapin, Achmad R, perwakilan Bagian Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Pemkab Tapin, Dinas Perindustrian Kabupaten Tapin, Dinas Perdagangan Pemkab Tapin, dan Perancang Perundang-Undangan Kanwil Kalsel. (Humas Kanwil Kalsel, teks dan foto : Yusika, ed : Eko)

WhatsApp Image 2021 07 22 at 20.08.43 3

WhatsApp Image 2021 07 22 at 20.08.43 3
WhatsApp Image 2021 07 22 at 16.16.29 3

WhatsApp Image 2021 07 22 at 16.16.29 3

WhatsApp Image 2021 07 22 at 16.16.29 3

WhatsApp Image 2021 07 22 at 16.16.29 3

WhatsApp Image 2021 07 22 at 16.16.29 3

WhatsApp Image 2021 07 22 at 16.16.29 3

WhatsApp Image 2021 07 22 at 16.16.29 3

WhatsApp Image 2021 07 22 at 16.16.29 3

WhatsApp Image 2021 07 22 at 16.16.29 3

WhatsApp Image 2021 07 22 at 20.08.43 3

WhatsApp Image 2021 07 22 at 20.08.43 3

WhatsApp Image 2021 07 22 at 20.08.43 3

Cetak