Meningkatkan Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM, Kanwil Kemenkumham Kalsel Ikuti Sosialisasi Rancangan Perubahan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2016 secara Daring

sosialisasi permenkumhamNo26 1

Banjarmasin, Humas_Info – Bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melalui Bidang HAM mengikuti secara daring Sosialisasi Rancangan Perubahan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia yang diubah menjadi Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM, Kamis (22/07).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang HAM, Rosita Amperawati, Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Sri Yunita, beserta JFU terkait.

Kasubdit Instrumen Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Farida Wahid menyampaikan bahwa Perubahan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2016 telah melalui proses yang panjang sejak tahun 2019. Perubahan Permenkumham tersebut telah melibatkan Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan Biro perencanaan. “Rancangan Permenkumham saat ini sedang dalam proses penyelarasan dan harmonisasi, pada kesempatan ini mohon masukan dan saran terkait dengan Rancangan Perubahan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2016,” ujar Farida.

Selaku narasumber, Direktur Instrument HAM, Timbul Sinaga menyampaikan paparan terkait Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM. Tujuan Perubahan Permenkumham untuk meningkatkan penanganan dugaan pelanggaran HAM.  “Sebagai wujud kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM, melalui pengembangan pegawai pemeriksa HAM, Pembentukan POS Penanganan dugaan pelanggaran HAM, meningkatkan kewenangan Kanwil dan rekonstruksi proses penanganan dugaan pelanggaran HAM,” ucap Timbul Sinaga.

Selanjutnya Timbul Sinaga menjelaskan pula, ketika ada pengaduan yang masuk di Unit Pelaksana Teknis atau Kantor Wilayah, dugaan pelanggaran HAM tersebut bisa diselesaikan secara langsung di Kantor wilayah. Kegiatan diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab untuk saran dan masukan dari Kantor Wilayah.  (Humas Kanwil Kalsel, foto dan teks: Iwan, ed: Eko)

sosialisasi permenkumhamNo26 2

sosialisasi permenkumhamNo26 2

sosialisasi permenkumhamNo26 2

sosialisasi permenkumhamNo26 2

nkusosialisasi permenkumhamNo26 2

Cetak