Tim Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalsel Lakukan Pengawasan dan Pendataan Pekerja Asing di Kabupaten Tapin

pengawasanTKA 2

Tapin, Humas_info - Melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi Keimigrasian sebagaimana yang diamanahkan Undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dalam hal melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi Keimigrasian dalam hal Pengawasan Orang Asing, tim Divisi Keimigrasian datangi perusahaan pengguna Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Tapin pada hari Kamis dan Jumat (15-16 Juli 2021). Kegiatan ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran keimigrasian yang dapat dilakukan oleh Orang Asing, yang berada di wilayah kerja Divisi keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kepala Subbidang Penindakan Keimigrasian, Yugo Prakoso, Analis Keimigrasian Muda, Hairil Fahmi, Pemeriksa Keimigrasian Pelaksana Lanjutan/Mahir, Tri Ari Sandi dan Penyusun Laporan dan Hasil Evaluasi, Eka Shanty Maulina.

Pemeriksaan pertama dilakukan di perusahaan PT. Kharisma Inti Usaha yang bergerak di bidang Kelapa Sawit. Perusahaan tersebut terdapat 2 TKA berkebangsaan Malaysia. Dilanjutkan dengan pemeriksaan pada perusahaan PT. Kepid Technology yang bergerak di bidang Jasa Management dan Pengelolaan Kepelabuhan Penambangan yang mana pada perusahaan tersebut terdapat 2 TKA berkebangsaan Korea Selatan.

Hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim Divisi Keimigrasian, tidak ditemukan adanya pelanggaran, baik pelanggaran keimigrasian maupun pelanggaran lainnya terkait keimigrasian pada kedua perusahaan tersebut. Dalam kunjungan itu pula, dilakukan edukasi dan pemberian pemahaman kepada pihak perusahaan yang mempekerjakan TKA, tentang perlunya tertib pelaporan dan selalu berkoordinasi dengan imigrasi dalam hal perizinan keberadaan Izin Tinggal Tenaga Kerja Asing. (Kontributor : Divisi Keimigrasian/Tri Ari Sandi, ed : Iwan/ES).

pengawasanTKA 1

pengawasanTKA 3

pengawasanTKA 3

pengawasanTKA 3

pengawasanTKA 3

 

Cetak