Banjarmasin, Humas_Info – Sebagai bentuk tindak lanjut dari kerja sama DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Selatan dalam rangka penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa DPRD, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan menerima kunjungan dari Ketua DPRD Kabupaten HSU beserta jajaran. Dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan, kunjungan juga diisi dengan kegiatan audiensi dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama bertempat di ruang aula Kanwil Kemenkumham Kalsel, Rabu (14/07).
Terdapat 4 (empat) Raperda yang menjadi konsultasi dan koordinasi dalam rangka pemantapan penyusunan Naskah Akademik Rancangan Perda prakarsa DPRD Tahun 2021, yaitu : Desa Wisata, Pengelolaan Pondok Pesantren, Pelayanan Publik, dan Pembinaan dan Pelayanan Keagamaan Masyarakat.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kasubbid. Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Perancang Peraturan Perundang–Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel, Ketua DPRD HSU, Wakil Ketua DPRD Kabupaten HSU, dan Anggota DPRD Kabupaten HSU.
Kepala Kantor Wilayah, Tejo Harwanto menyampaikan apresiasi dan kepercayaan dalam penyusunan Rapaerda Kabupatrn HSU. “Saya mengucapkan selamat datang kepada DPRD Kabupaten HSU di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, serta saya juga mengucapkan terima kasih DPRD Kabupaten HSU sudah memberikan kepercayaan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum untuk melakukan konsultasi dan koordinasi empat Raperda prakarsa DPRD Tahun 2021," ungkapnya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah menyampaikan kesiapan Kanwil Kemenkumham Kalsel dalam memfasilitasi harmonisasi Kabupaten HSU. “Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan siap membantu terhadap empat Raperda yang dikonsultasikan. Untuk itu kami membutuhkan masukan apa saja yang diinginkan dalam Raperda dan yang harus dituangkan, sehingga dalam penyusunan rancangan akan ada gambaran Raperda yang dimaksud," tuturnya.
Ketua DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara, Almien Ashar Safari menyampaikan terimah kasih dan harapan atas kerja sama penyusunan dan harmonisasi kedepannya. ”Terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan yang kembali menyambut kedatangan kami ketiga kalinya. Kami mengharapkan Kantor Wilayah dapat memberikan arahan sesuai dengan aturan yang berlaku terhadap 4 Raperda ini. Raperda ini diharapkan tim perancang Kanwil yang sangat berperan bisa membantu dalam penyusunan nantinya. Raperda merupakan prakarsa DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara yang masuk dalam Propemperda 4 Raperda ini dulu yang prioritas.” Ujarnya.
“Melalui forum konsultasi ini yang ingin diketahui yaitu terkait kewenangan batas pengaturan serta hal–hal lain untuk penyempurnaan Raperda. Semoga dalam diskusi nantinya terdapat masukan untuk pembelajaran bersama," tambahnya.
Kegiatan konsultasi dilaksanakan dengan diskusi dan tanya jawab bersama tim perancang Peraturan Perundang–Undangan Kanwil Kemenkumham Kalsel setelah kegiatan konsultasi dilanjutkan dengan penandatanganan PKS antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan dengan DRPD Kabupaten Hulu Sungai Utara. (Humas Kanwil Kalsel, foto : Pendi, teks : Vina, ed : Eko)