Bahas Raperda Tentang KI, Kanwil Kemenkumham Kalsel Adakan Perjanjian Kerja Sama Dengan Sekretariat Daerah Kabupaten Tapin

IMG 20210710 WA0004 

Banjarmasin, Humas_Info - Pada Kamis (06/07/2021), dalam rangka meningkatkan kualitas substansi serta koordinasi dalam hal pembentukan produk hukum daerah, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan dengan Sekretariat Daerah Kabupaten Tapin mengadakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penyusunan 1 Naskah Akademik dan rancangan peraturan Daerah Kabupaten Tapin terkait Pengelolaan Kekayaan Intelektual, bertempat di ruang Law and Human Right Center Kantor Wilayah.

Kegiatan ini diawali dengan penyerahan dokumen PKS yang merupakan tindak lanjut MoU yang telah ditandatangani sebelumnya. Penyerahan dokumen PKS dari Kanwil Kemenkumham Kalsel yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah kepada Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tapin, Achmad Ramadhani yang juga disaksikan oleh Kepala Bidang Hukum, Rustam Effendi dan Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Dewi Woro Lestari.

Setelah melakukan penyerahan dokumen, Kadiv Yankumham menyampaikan tentang kegiatan Kanwil Kemenkumham Kalsel dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya Pendaftaran Kekayaan Intelektual melalui kerja sama dengan Pemerintah Daerah setempat. "Ini menjadi langkah awal koordinasi dengan Pemerintah daerah dalam hal ini Kabupaten Tapin melalui Raperda yang mengatur tentang Kekayaan Intelektual harapan kami ini bisa mengedukasi masyarakat serta kejelasan hukum yang didapatkan oleh masyarakat yang memiliki aset maupun merk tertentu dan bisa terhindar dari pelanggaran HKI," ucapnya dalam pertemuan yang berlangsung singkat.

Kantor Wilayah sendiri akan membantu penyusunan Naskah Akademik Setda Kabupaten Tapin dengan memfasilitasi penyusunan oleh para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan yang ada di Kantor Wilayah yang tentunya memiliki kompetensi dalam penyusunan Naskah Akdemik dan Raperda yang dibutuhkan.(Humas Kanwil kalsel, foto dan teks : Pendi, ed : Eko)

IMG 20210710 WA0000IMG 20210710 WA0000IMG 20210710 WA0000IMG 20210710 WA0000

 

Cetak