Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kalsel Hadiri Rapat Timpora Kabupaten Kotabaru

WhatsApp Image 2021 07 07 at 09.57.22

Kotabaru, Humas_Info – Setelah melakukan audiensi dengan Bupati Kotabaru pada 6 Juli kemarin, kali ini Divisi Keimigrasian turut menghadiri Rapat Koordinasi Timpora (Tim Pengawasan Orang Asing) Kabupaten Kotabaru. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai wadah bagi anggota TIM PORA dimana tugasnya adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait dalam hal ini Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin sebagai leading sector, mengenai hal yang berkaitan dengan Pengawasan Orang Asing, demi terpeliharanya stabilitas nasional dari dampak yang mungkin timbul akibat dari keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin khususnya Kabupaten Kotabaru.

Bertempat di Hotel Grand Surya penyelenggaraan kegiatan yang dilaksanakan pada hari Rabu ini, (7/7) dilakukan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dengan dihadiri oleh 40 (empat puluh) orang yang terdiri dari Anggota Timpora Kabupaten Kotabaru, Timpora Tingkat Kecamatan di wilayah Kabupaten Kotabaru dan Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan.

Tujuan diselenggarakannya Rapat Timpora ini secara teknis dalam rangka menjalin kerjasama tukar menukar informasi serta meningkatkan sinergitas antar anggota Timpora sekaligus memudahkan koordinasi antar instansi yang mempunyai peran intelijen dan penegak Hukum dibidang pengawasan orang asing di Kabupaten Kotabaru.

Dalam sambutannya, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kalsel, Tedorous Simarmata menyampaikan bahwa dalam menjalankan Fungsi Keimigrasian dimasa pandemi yang masih berlangsung hingga saat ini, pelaksanaan pelayanan keimigrasian harus dilaksanakan dengan berpedoman pada protokol kesehatan. Diantara pelayanan yang perlu dilakukan evaluasi yaitu pelayanan Visa dan Izin Tinggal dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2020 dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor : IMI-1555.GR.01.01 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Keimigrasian Indonesia menganut kebijakan selektif (selective policy) dimana hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia. Kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia tersebut untuk menghindari dampak negatif dari keberadaan orang asing di Indonesia. Seperti kita ketahui bersama bahwa banyak pelanggaran keimigrasian yang terjadi di Indonesia seperti penyalahgunaan izin tinggal, overstay, imigran illegal, penggunaan dokumen perjalanan palsu, cybercrime dan lain sebagainya.

“Masalah orang asing bukan hanya persoalan imigrasi saja, akan tetapi juga menjadi persoalan sosial dan politik di dalam kehidupan masyarakat di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk itu, dibutuhkan koordinasi dan kerjasama antar lembaga, instansi pemerintah dan masyarakat dalam pengawasan terhadap orang asing. Dengan adanya Tim Pengawasan Orang Asing ini, menjadi sarana bagi kita bersama untuk saling tukar menukar informasi dan untuk dapat dijadikan bahan solusi bersama dalam menangani persoalan orang asing,” tutur Teodorus.

Direktorat Jenderal Imigrasi pada beberapa waktu lalu telah melakukan ujicoba implementasi APOA berbasis QR Code. APOA berbasis QR Code ini merupakan terobosan dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Selain bisa diakses melalui Personal Computer (PC), telah tersedia juga APOA versi android yang tentunya memberikan kemudahan bagi pengelola hotel, perusahaan dan masyarakat (perseorangan) dalam melakukan pelaporan orang asing kepada Kantor Imigrasi. Pengelola hotel, perusahaan atau masyarakat cukup mengisi data pada aplikasi tanpa harus melaporkan secara manual dengan datang ke Kantor Imigrasi. Diharapkan melalui APOA berbasis QR Code ini dapat diperoleh data yang akurat dan riil mengenai keberadaan dan kegiatan orang asing sehingga dapat memudahkan petugas pada saat melakukan pengawasan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Teodorus Simarmata, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, I Gusti Bagus M. Ibrahiem, Setda Kab. Kotabaru, Sayyid Ahmad, Kepala Kepolisian Resort Kotabaru, Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Komandan Komando Distrik Militer 1004/Kotabaru, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Kotabaru, Pejabat Pengawas Kanim Kelas II TPI Batulicin, dan para Anggota Timpora.(Kontributor : Divisi Keimigrasian/Fendi, ed : Yusika/ES)

WhatsApp Image 2021 07 07 at 09.57.20 2

WhatsApp Image 2021 07 07 at 09.57.20 2

WhatsApp Image 2021 07 07 at 09.57.20 2

WhatsApp Image 2021 07 07 at 09.57.20 2

WhatsApp Image 2021 07 07 at 09.57.20 2

WhatsApp Image 2021 07 07 at 09.57.20 2

WhatsApp Image 2021 07 07 at 09.57.20 2


Cetak   E-mail