Harmonisasi Raperda Pemkab Tala, Bahas Penyelenggaraan Perumahan dan Pemukiman dan Penyertaan Modal

ab3

Banjarmasin, Humas_Info – Sebagai tindak lanjut Surat dari Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor : 188.342/KUM/2021 tanggal 07 Juni 2021 Perihal Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan menyelenggarakan rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Pemukiman dan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut kepada PT. Bank Perkreditan Rakyat Tanah Laut. Kegiatan dilaksanakan bertempat di Ruang Rapat Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Selasa (06/07).

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kasubbid. Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Perancang Peraturan Perundang–undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel. Dari pihak Pemerintah Kabupaten Tanah (Kab. Tala) Laut hadir perwakilan dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Tanah Laut, Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Tanah Laut, dan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah menyampaikan proses kerja sama harmonisasi Raperda denfan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut. “Sebelumnya telah ada 4 Raperda Kabupaten Tanah Laut yang menjadi pembahasan dalam rapat harmonisasi di Kantor Wilayah, pada hari ini 2 Raperda kembali yang akan kita bahas yaitu tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Pemukiman dan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut kepada PT. Bank Perkreditan Rakyat Tanah Laut. Senang sekali kami bisa membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut dalam rangka mewujudkan peraturan daerah yang berkualitas," ungkapnya.

“Beberapa kali kami berkunjung Kabupaten Tanah Laut, Bapak Bupati sangat mengapresiasi Perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel. Untuk itu, para perancang tentunya harus terus meningkatkan kualitas dan menambah wawasannya,” tambahnya.

Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Dewi Woro Lestasi menyampaikan tanggapan yang telah disusun oleh tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumgam Kalsel. ”Terdapat beberapa tanggapan dan masukan yang disampaikan dari perancang, yang menjadi pembahasan Raperda pertama yaitu, Penyelenggaraan Perumahan dan Pemukiman diantaranya dasar hukum, ketentuan umum, penggunaan kata ”wajib, dapat, dan harus”, teknik pengacuan, peran serta masyarakat, sanksi administratif, ketentuan peralihan, perbaikan redaksional pasal, dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Untuk Raperda kedua yaitu, Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut kepada PT. Bank Perkreditan Rakyat Tanah Laut diantaranya tanggapan secara konseptual, yuridis, dan substansi, konsideran menimbang, dan tanggapan perpasal.” Dewi menjelaskan.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kab. Tanah Laut, Muhammad Mursyi menyampaikan tanggapannya. “Dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja, regulasi-regulasi didaerah saat ini sedang diperbaharui. Dalam hal terkait Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Perumahan dan Pemukiman yang akan diharmonisasikan, tentunya sangat diharapkan tidak ada kendala dan yang tidak bersesuaian dengan aturan di atasnya,” ujarnya. (Humas Kanwil Kalsel, teks dan foto : Vina, ed : Eko)

ab2

ab1

ab6

ab5

ab4

 

ab7


Cetak   E-mail