Penguatan Tugas dan Fungsi Awal Semester II 2021, Kakanwil bersama Pimti Pratama Kanwil Kemenkumham Kalsel Berikan Arahan kepada Pegawai Lapas dan Rutan Tanjung

IMG 9670

Penguatan Tugas dan Fungsi Awal Semester II 2021, Kakanwil bersama Pimti Pratama Kanwil Kemenkumham Kalsel Berikan Arahan kepada Pegawai Lapas dan Rutan Tanjung

Tabalong, Humas_Info - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan, Tejo Harwanto, didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sri Yuwono dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan juga sebagai Plt. Kepala Divisi Administrasi, Ngatirah, memberikan penguatan terkait tugas dan fungsi pemasyarakatan. Tepat di awal periode Semester II, Kamis (01/07) bertempat di Aula Lapas Tanjung, hadir jajaran Lapas dan Rutan Tanjung untuk menerima pengarahan dan penguatan tugas dan fungsi UPT Pemasyarakatan.

Arahan pertama oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sri Yuwono menyampaikan terkait Covid-19. "Masalah Covid-19 yang harus kita waspadai dan harus selalu memperketat protokol kesehatan yang berlaku. Saya mengingatkan kembali tugas yang kita emban sagatlah berat, jangan terlibat dengan peredaran narkoba karena dampaknya akan sangat luar biasa," ucapnya.

Dilanjutkan oleh Kadiv Yankumham, Ngatirah dengan menyampaikan terkait survey IPK-IKM yang berkaitan dengan layanan yang ada di Lapas/Rutan, prosedur pencegahan Covid-19 dari luar sampai ke dalam area Lapas/Rutan.

Pengarahan pamungkas oleh Kakanwil Kalsel, Tejo Harwanto menguraikan hal-hal aktual yang sedang terjadi, dan tidak henti-hentinya mengingatkan akan bahayanya Covid-19, untuk selalu patuh pada protokol kesehatan dan menjaga keamanan dan ketertiban. "Apa yang sudah disampaikan oleh Kadivpas menjadi salah satu dorongan dalam diri kita untuk menghindari akan bahaya narkoba. Tingkatkan keamanan dan ketertiban pada Lapas/Rutan dengan bersinergi dengan aparat penegak hukum setempat sehingga deteksi dini akan gangguan Kamtib dapat ditangani dengan segera," pesan Tejo. (Humas Kanwil Kalsel, foto dan teks: Ricky, ed : Eko)

 

IMG 9685

IMG 9685

IMG 9685

IMG 9685

IMG 9685

IMG 9685

IMG 9685

IMG 9685IMG 9685

Cetak