Kadiv Yankumham Ikuti Pembukaan Kegiatan Webinar TOT Oleh Ditjen AHU, Bahas Pendaftaran Perseroan Perorangan untuk UMK

WhatsApp Image 2021 06 29 at 11.52.37 AM

Banjarmasin, Humas_info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM ikuti pembukaan kegiatan Webinar Training of Trainer (TOT) Pendaftaran Perseroan Perorangan yang Memenuhi Kriteria untuk UMK secara virtual pada Selasa (29/06/2021) bertempat di ruang rapat Kakanwil. Melalui kegiatan ini, Kementerian Hukum dan HAM akan meluncurkan terobosan baru dengan menghadirkan entitas Perseroan Perorangan dengan tanggung jawab terbatas, yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang akan memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru, regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, perizinan usaha untuk Usaha Mikro Kecil (UMK) tidak diperlukan lagi hanya pendaftaran saja, sangat simpel sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia.

Kegiatan ini dihadiri langsung secara virtual oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah didampingi Kepala Subbidang Pelayanan AHU, Nurhaina.

Kegiatan dibuka dengan pembacaan Laporan kegiatan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), M. Aliamsyah yang menjelaskan "Pemerintah terus berupaya membangun perekonomian melalui suatu kebijakan yang secara konsisten mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesehatan melalui penyederhanaan perizinan dan pemangkasan regulasi salah satunya dengan diterbitkannya Omnibuslaw UU nomor 11 tahun 2020 tentang UU Cipta kerja, tugas kita sebagai Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM membuat suatu terobosan dalam undang-undang tersebut yakni Perseroan Perorangan dengan harapan pelaku usaha dapat mendirikan suatu Perseroan terbatasa yang cukup didirikan dengan satu orang yang memudahkan bagi UMK," jelasnya.

Dilanjutkan dengan arahan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo R. Muzhar yang menyampaikan maksud dari Perseroan Perorangan yang dirancang oleh Ditjen AHU. "Ada beberapa terobosan yang dilakukan oleh Ditjen AHU antara lain menyederhanakan proses pendirian perseroan terbatas dari semula memisahkan pemesanan nama dan permohonan pengesahan pendirian perseroan terbatas dalam dua tahap menjadi single step dan bekerja sama dengan Ditjen Pajak untuk mengintegrasikan proses penerbitan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pengesahan Pendirian PT dengan penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang tentu memudahkan pelaku usaha," ucapnya.

Diharapkan dengan adanya Perseroan Perorangan dapat menciptakan kondisi/iklim usaha yang ramah investasi dan responsif terhadap pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme oleh korporasi serta menciptakan kemudahan berusaha bagi masyarakat tentang pendaftaran perseroan perorangan yang memenuhi kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di wilayah.(Humas Kanwil Kalsel, foto dan teks : Pendi, ed : Eko)

WhatsApp Image 2021 06 29 at 11.52.37 AM

WhatsApp Image 2021 06 29 at 11.52.37 AM

WhatsApp Image 2021 06 29 at 11.52.37 AM

WhatsApp Image 2021 06 29 at 11.52.37 AM

Cetak