Lagi, Kemenkumham Kalsel Maksimalkan Tugas dan Fungsi Fasilitasi Pembentukan Perda dengan Harmonisasi Dua Raperda Milik Kabupaten Tala

 

aa4

Banjarmasin, Humas_Info – Untuk menindaklanjuti Surat dari Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor : 188.342/KUM/2021 tanggal 07 Juni 2021 perihal Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan menyelenggarakan rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut (Tala) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut kepada PT. Tanah Laut Manuntung (Perseroda) dan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya. Kegiatan bertempat di Ruang Rapat Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Kamis (24/06).

Kegiatan ini juga merupakan momentum yang dimanfaatkan oleh jajaran Kanwil Kemenkumham Kalsel dalam memaksimalkan tugas dan fungsi fasilitasi pembentukan Perda dengan membahas harmonisasi dua Raperda milik Kabupaten Tala. Rapat harmonisasi dihadiri oleh perwakilan Pemkab Tala yang terdiri dari Kepala Bidang Hukum, Kasubbid. Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Perancang Peraturan Perundang–Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel. Mewakili Pemkab Tala, hadir perwakilan Bagian Hukum Kabupaten Tanah Laut, Kabid Ketahanan Seni, Budaya, Agama, Kemasyarakatan dan Ekonomi, Kasubbid Ketahanan Seni dan Budaya, Kasubag Pembinaan BUMP & BLUD Setda, dan Bagian Ekonomi.

Kepala Bidang Hukum, Rustam Effendi menyampaikan rencana pembahasan Raperda Tanah Laut yang sedang san akan dibahas bersama. “Ada dua Raperda yang akan diselesaikan dalam rapat harmonisasi hari ini, dua Raperda lainnya dari Kabupaten Tanah Laut akan dibahas dalam rapat harmonisasi pada bulan Juli. Rapat kali ini dihadiri oleh Instansi Pemprakarsa Raperda dari Kesbangpol dan Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Tanah Laut," ungkapnya.

“Tanggapan untuk Raperda P4GN diantaranya secara konseptual, secara yuridis, bagian konsideran, bab larangan, penggunaan kata “wajib, harus dan dapat”, perlunya menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019, dan teknik penyusunan sesuai dengan Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011. Untuk Raperda tentang penyertaan modal diantaranya tanggapan terhadap konseptual, judul, konsideran, perbaikan penulisan pada dasar hukum, tanggapan pada ketentuan umum, dan bagian penjelasan, serta perlunya penyesuaian tekhnik penyusunan sesuai dengan Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011," tambahnya.

Kabid Ketahanan Seni, Budaya, Agama, Kemasyarakatan dan Ekonomi, Selamet Rianto menyampaikan, “Kesbangpol telah mengusulkan Raperda P4GN, dalam hal ini proses pengusulan berawal dari masukan atau himbauan kepada DPRD Tanah Laut, Raperda ini sangatlah perlu dan penting dalam penegakkan pemberantasan narkoba di Kabupaten Tanah Laut. Diharapkan Raperda ini bisa diselesaikan di Tahun 2021 ini. Seandainya ada kekurangan dan perlu diperbaiki akan ditindaklanjuti nantinya," ujarnya. (Humas Kanwil Kalsel, teks dan foto : Vina, ed : Eko)

aa1

aa3

aa6

 

aa2

 

aa5

 

aa7

 

Cetak