Pasca Omnibus Law, Perancang Paraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Kalsel Kembali Laksanakan Kajian Perda Kota Banjarmasin No 15 Tahun 2012 tentang Ijin Mendirikan Bangunan

kajianperda1

Banjarmasin, Humas_Info – Menindaklanjuti surat dari pejabat Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Nomor: 180/242/KUM tanggal 18 Februari 2021 perihal permohonan Kajian Peraturan Daerah Kota Banjarmasin, Kanwil Kemenkumham Kalsel melakukan Kajian bersama Dosen Fakultas Hukum ULM. Kajian yang dilakukan terkait Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan, bertempat di ruang rapat Kepala Kantor Wilayah, Rabu (23/06).

Hadir dalam kegiatan, Kepala Bidang Hukum, Rustam Efendi, Dosen Fakultas Hukum ULM, Ananta Firdaus, S.H., M.H., perwakilan Bagian Hukum dari Pemerintah kota Banjarmasin, Evalia Yustina dan JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalsel.

Rustam menyampaikan, kajian ini merupakan yang kedua dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan dengan Dosen Fakultas Hukum ULM setelah dilakukan pada bulan April 2021 lalu. “Perubahan yang terjadi pasca UU Cipta Kerja (Omnibus Law), kajian yang kita lakukan dapat memberikan masukan ke Pemerintahan Kota Banjarmasin perlu dilakukan revisi atau perubahan secara keseluruhan tentang Perda tersebut,” ucap Rustam.

Ananta Firdaus menyampaikan terkait Izin Mendirikan Bangunan pasca UU Cipta Kerja.  Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). “PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun bangunan baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan Gedung sesuai dengan Pasal 1 angka 17 PP No. 16 Tahun 2021,” ujarnya.

JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan pada kesempatannya juga memberikan tanggapan terkait penetapan pembongkaran. Muhammad Novi Saputra menjelaskan terdapat perbedaan maksud dari Pembongkaran antara Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2012 dengan Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021 pasal 314 ayat 3. “Ketika di Perda membahas konteks sanksi Administrasi sedangkan di Peraturan Pemerintah diatur berbeda, ada ketentuan lain yang mengatur, ini bisa sebagai masukan dan perlu ditindaklanjuti Pemerintah Daerah,” pungkasnya. (Humas Kanwil Kalsel, teks dan foto: Iwan, ed : Eko)

kajianperda2

kajianperda2

kajianperda2

kajianperda2

kajianperda2

kajianperda2

kajianperda2

kajianperda2

Cetak