Ceramah Penyuluhan Hukum Terpadu, Kanwil Kemenkumham Kalsel Dorong Peningkatan Kualitas dan Kuantitas Desa/Kelurahan Sadar Hukum

22 LUHKUM TERPADU 10

Banjarmasin, Humas_Info – Dalam rangka melaksanakan program Pembinaan Hukum Nasional, dan berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor: PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 tanggal 10 Juli 2017, ditetapkan Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum Kantor wialyah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan Ceramah Penyuluhan Hukum Terpadu. Kegiatan berlangsung Bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham Kalsel, Selasa, (22/06).

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Bidang Hukum, Kasubbid.Penyuluh Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, JFT Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Kepala Biro Hukum Setda Prov. Kalsel, Kabag Hukum Setda Kabupaten/Kota Se Kalimantan Selatan, Perwakilan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Kalimantan Selatan, Perwakilan Camat di Kalimantan Selatan dan Tenaga Pendamping Profesional Prov. Kalsel.

Kepala Divisi Keimigrasian, Teodorus Simarmata mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan menyampaikan, “Suatu Desa atau Kelurahan binaan ditetapkan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum dengan berpedoman pada Indeks Desa/Kelurahan Sadar Hukum berdasarkan data hasil kuesioner yang diisi oleh aparat Desa/Kelurahan atau Pejabat yang berwenang. Penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum diberikan sesuai dengan tingkat kesadaran hukum yang didasarkan pada jumlah skor yang diperoleh dalam Indeks Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Penilaian tingkat Kesadaran Hukum masyarakat setiap Desa/Kelurahan akan didasarkan pada jumlah nilai indeks Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang meliputi 4 (empat) dimensi yakni dimensi akses informasi hukum dengan bobot penilaian 20%, dimensi implementasi hukum dengan bobot penilaian 40%,dimensi akses keadilan dengan bobot penilaian 20%; dan dimensi demokrasi dan regulasi dengan bobot penilaian 20%. Untuk Kategori Desa/Kelurahan Sadar Hukum terdiri dari Desa/Kelurahan Memiliki Tingkat Kesadaran Hukum Tinggi, Tingkat Kesadaran Hukum Cukup; dan Tingkat Kesadaran Hukum Kurang,” tukasnya.

“Saat ini di seluruh Indonesia sudah ada sebanyak 5.744 desa/kelurahan Sadar Hukum. Sementara di Kalimantan Selatan baru ada 40 Desa/Kelurahan Sadar Hukum dengan rincian 17 Desa/Kelurahan Sadar Hukum sudah mendapat SK Menteri Hukum dan HAM dan sudah diresmikan pada tahun 2011, sedangkan 23 Desa/Kelurahan lainnya sudah mendapat SK Gubernur dan menunggu untuk diresmikan. Jumlah ini tentunya sangat sedikit bila dibandingkan dengan jumlah desa/kelurahan di provinsi Kalimantan Selatan yang berjumlah 2.008 desa/kelurahan. Ini juga menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua untuk meningkatkan jumlah desa/kelurahan sadar hukum di Kalimantan Selatan melalui kegiatan penyuluhan hukum baik langsung maupun tidak langsung yang didukung peran serta seluruh instansi pemerintah/swasta dan masyarakat yang peduli masalah hukum,” tambahnya.

Kepala Subbidang Penyuluh Hukum Bantuan Hukum dan JDIH, M. Yazid B menyampaikan tujuan pelaksanaan kegiatan. “Ceramah Penyuluhan Hukum Terpadu mengangkat tema Pembinaan dan Pembentukan Kelurahan/Desa Sadar Hukum. Adapun tujuan dari kegiatan ceramah hukum terpadu ini adalah untuk Memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai pembinaan dan pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, dan meningkatnya jumlah Desa/Kelurahan Sadar Hukum serta terlaksananya pembinaan terhadap Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Kalimantan Selatan," ungkapnya.

Kegiatan Ceramah Penyuluhan Hukum Terpadu terdiri dari 2 (dua) Narasumber yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah dengan materi “Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum” dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kalimantan Selatan, Zulkipli dengan Materi "Pemberdayaan Masyarakat Desa Dalam Rangka Pembinaan dan Pembentukan Desa Sadar Hukum di Kalsel", dengan moderator yakni JFT Penyuluh Hukum Muda, Yulli Rachmadani. (Humas Kanwil Kalsel, teks dan foto : Vina, ed : Eko).

 

22 LUHKUM TERPADU 1022 LUHKUM TERPADU 1022 LUHKUM TERPADU 1022 LUHKUM TERPADU 1022 LUHKUM TERPADU 1022 LUHKUM TERPADU 1022 LUHKUM TERPADU 1022 LUHKUM TERPADU 1022 LUHKUM TERPADU 10

Cetak