Kemenkumham Kalsel Gelar Konsultasi Teknis Pemasyarakatan Pelaksanaan Instrumen Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Ketertiban

WhatsApp Image 2021 06 22 at 07.20.58 12

Banjarmasin, Humas_Info – dalam rangka menindaklanjuti Target Kinerja Kemenkumham, khususnya dalam peningkatan kewaspadaan terhadap gangguan Kamtib yang bersumber dari dalam maupun dari luar, Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kalsel menggelar kegiatan Konsultasi Teknis Pemasyarakatan Pelaksanaan Instrumen Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Senin (21/06). Terjadinya berbagai kasus gangguan keamanan berupa pelarian Narapidana, pemberontakan/kerusuhan yang berdampak pembakaran sarana gedung Lapas/Rutan, pelarian dan peredaran narkoba di dalam Lapas/Rutan menjadi isu aktual bagi jajaran Pemasyarakatan. Peristiwa-peristiwa tersebut ditengarai oleh ekskalasi ketidakpuasan Warga Binaan Pemasyarakatan terhadap layanan pemenuhan hak dan serta provokasi dari narapidana yang memiliki pengaruh/kekuasaan.

Kabid Yantah Keshab Lola Basan Baran dan Kam, M. Susanni dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan diselenggarakan konsultasi teknis adalah sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan terhadap gangguan Kamtib yang bersumber dari dalam maupun dari luar Lapas/Rutan/LPKA melalui langkah deteksi dini, pemberantasan narkoba secara serius dan masif. Hal ini dilakukan guna melakukan pemetaan-pemetaan kerawanan gangguan Kamtib pada Lapas/Rutan/LPKA dan melakukan profiling kerawanan gangguan Kamtib Lapas/Rutan/LPKA.

Konsultasi Teknis Pemasyarakatan dilaksanakan selama 2 (dua) hari, dari tanggal 21 s.d. 22 Juni 2021. Adapun jumlah peserta yang mengikuti kegiatan ini adalah sebanyak 30 (Tiga Puluh) orang, yang terdiri dari Kepala UPT Pemasyarakatan se-Kalimantan Selatan serta Staf Kesatuan Pengamanan / Keamanan dan Ketertiban pada Lapas, Rutan, LPKA dan Rupbasan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan.

Sebelum melaksanakan kegiatan, seluruh jajaran peserta dan narasumber telah dilaksanakan Rapid Tes anti Gen dengan hasil Negatif. Kepala Kantor Wilayah, Tejo Harwanto menyebutkan, “Ada 3 (tiga) Kunci Pemasyarakatan Maju yang di tekankan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan yaitu : Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Berantas Narkoba, dan Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Hingga saat ini, baik Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kantor Wilayah hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terus menerus melakukan upaya-upaya baik dalam penanganan overcrowding hingga sampai penanganan dan pengungkapan peredaran Narkotika di dalam Lapas maupun Rutan,” tukasnya.

“Deteksi Dini yang merupakan salah satu dari 3 Kunci Pemasyarakatan Maju harus dilakukan dengan tepat dan benar, dalam pelaksanaannya seperti pengisian form instrumen yang benar, jujur dan tepat dapat menjadi gambaran penilaian awal bahwa didalam Unit Pelaksana Teknis tersebut potensi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban berkemungkinan kecil dan dapat diatasi / dicegah,” tambahnya.

Kakanwil mengatakan bahwa saat ini total WBP yang ada di seluruh Indonesia berjumlah 268.000, dengan mayoritas kasus penyalahgunaan Narkotika. Untuk mengoptimalkan kemampuan petugas Pemasyarakatan khususnya petugas pengamanan di Lapas/Rutan dalam rangka mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban, petugas Pemasyarakatan diharapkan agar selalu berperan aktif dalam mengikuti pelatihan dan simulasi pengamanan khususnya pada Lapas dan Rutan, serta tidak lupa untuk selalu menjaga integritas yang merupakan kunci utama dalam melaksanakan tugas di lapangan.

Selaras dengan Kakanwil, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sri Yuwono menyampaikan arahannya terkait pemasyarakatan maju terus diupayakan dan bagaimanapun napi di dalam lapas terdiri dari sangat banyak orang dan mereka memiliki keterbatasan. Deteksi dini juga dapat dilihat dari pemenuhan hak-hak WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan). “Kami tidak bosan-bosannya untuk selalu mengajak seluruh jajaran terutama Pejabat struktural untuk memberikan contoh deteksi dini kepada jajaran Pemasyarakatan. Dan deteksi dini ini tidak hanya berorientasi keamanan namun juga tentang pembinaan yang optimal. “ ungkapnya.

Narasumber pertama, yakni Kasubdit Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Muhamad Dwi Sarwono, menjelaskan materi terkait Kebijakan Ditjenpas dalam pelaksanaan deteksi dini. ”Dalam melakukan pemetaan, terdapat potensi yang bersifat gangguan keamanan tinggi, rendah, atau sedang. Dan hampir semua laporan yang dikompilasi terdapat kekeliruan. Untuk narasumber kedua, Kasi Intel Wilayah I Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Yohanes Dias Sanyoto menyampaikan materi tentang Studi Lapangan Pengisian Instrumen Deteksi Dini. (Humas Kanwil Kalsel, teks dan foto : Yusika, ed : Eko)

WhatsApp Image 2021 06 22 at 07.20.58 12

WhatsApp Image 2021 06 22 at 07.20.58 12

WhatsApp Image 2021 06 22 at 07.20.58 12

WhatsApp Image 2021 06 22 at 07.20.58 12

WhatsApp Image 2021 06 22 at 07.20.58 12

WhatsApp Image 2021 06 22 at 07.20.58 12

WhatsApp Image 2021 06 22 at 07.20.58 12

WhatsApp Image 2021 06 22 at 07.20.58 12

WhatsApp Image 2021 06 22 at 07.20.58 12

Cetak