Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Kalsel Sosialisasikan UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Kepada WBP di LPP Martapura

17 SOS KDRT 1

Martapura, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan melalui para Penyuluh Hukum-nya melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Martapura (LPP Martapura). Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Kamis, (17/6/21) bertempat di Aula LPP Martapura ini dibuka langsung oleh Salis Farida selaku Kalapas Perempuan Martapura.

Berhadir memberikan materi dalam kegiatan sosialisasi dan edukasi Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 ini adalah Penyuluh Hukum Ahli Muda, Arpah, serta Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Rusli dan Tulus Achir Cahyadi.

Arpah selaku Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkumham Kalsel menyampaikan bahwa Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan sebuah permasalahan yang kerap terjadi dan harus dapat dicegah serta dihapuskan agar tidak terjadi lagi. Disampaikan oleh Arpah bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga merupakan salah satu aturan yang berupaya untuk meminimalisirkan pelanggaran tersebut.

“Negara hadir dalam hal ini dengan menyusun Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Kekerasan dalam Rumah Tangga pada kenyataannya memang menunjukkan bahwa tindak kekerasan secara fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga banyak terjadi sehingga dibutuhkan perangkat hukum yang memadai untuk menghapus kekerasan dalam rumah tangga,” ucap Arpah.

Hal senada juga disampaikan oleh Tulus Achir Cahyadi selaku Penyuluh Hukum Ahli Pertama. Ia mengatakan bahwa Negara berpandangan segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga adalah pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi. “KDRT adalah salah satu bentuk dari pelanggaran HAM, karenanya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juga mengatur agar pemenuhan HAM setiap warga negara dapat dijamin melalui aturan ini,” pungkas Tulus.

Kegiatan penyuluhan hukum di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Martapura ini merupakan kegiatan mandiri dari Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Kalsel guna meningkatkan pengetahuan dan kesadaran atas hukum bagi para WBP. Kegiatan serupa juga nantinya akan diselenggarakan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Martapura dan Rumah Tahanan Kelas IIB Marabahan. (Humas Kanwil Kalsel, kontributor : Tulus, ed : Joel/ES).

 

17 SOS KDRT 717 SOS KDRT 717 SOS KDRT 717 SOS KDRT 717 SOS KDRT 717 SOS KDRT 7

Cetak