Kunjungi 3 UPT Pemasyarakatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Berikan Penguatan Zona Integritas

5 MONEV WBK 1

Banjarmasin, Humas_Info – Dalam rangka tindak lanjut dari Desk Evaluation yang dilakukan oleh Tim Penilai Internal (TPI) terkait pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah memberikan penguatan kepada 3 UPT Pemasyarakatan yang sekaligus menjadi UPT binaan dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Kalsel.

Kegiatan ini dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Martapura, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Martapura, dan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Karang Intan pada hari Selasa, (4/5). Ngatirah secara khusus memberikan pengarahan kepada Kepala Lapas (Kalapas) beserta Tim Pokja di masing-masing UPT dalam rangka persiapan menuju tahap penilaian oleh Tim Penilai Nasional (TPN) setelah sebelumnya ketiga UPT tersebut dinyatakan layak dan memenuhi persyaratan untuk diusulkan maju ke rapat panel melalui Desk Evaluation oleh TPI.

Ngatirah meminta masing-masing Tim Pokja untuk segera berbenah dengan melengkapi kekurangan berdasarkan apa yang disampaikan oleh TPI dan memaksimalkan pelayanan yang ada. “Yang terpenting adalah suasana dan pemahaman mengenai Zona Integritas apakah sudah ada atau belum, internalisasi harus diberikan ke seluruh pegawai karena inti dari Zona Integritas itu sendiri adalah pelayanan prima yang diberikan.” Ucap Ngatirah.

Selain memberikan penguatan ZI, Ngatirah juga memeriksa keadaan dapur di masing-masing UPT. Hal ini terkait dengan salah satu program unggulan yang diajukan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel yaitu dapur dan makanan higienis untuk warga binaan. Ngatirah memberikan masukan agar ketiga UPT dapat membenahi dapur yang dirasa belum sesuai dengan standar dapur higienis. Terakhir, Ngatirah berharap bahwa ketiga UPT ini dapat memberikan yang terbaik pada penilaian yang dilakukan oleh TPN sehingga bisa mendapatkan predikat WBK/WBBM. (Kontributor Div Yankumham/Tyas, ed : Jo'el/ES)

 

5 MONEV WBK 75 MONEV WBK 75 MONEV WBK 75 MONEV WBK 75 MONEV WBK 75 MONEV WBK 7

Cetak