Cegah Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Kalsel, Kanwil Kemenkumham Kalsel Selenggarakan Seminar Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual

diseminasiKI1

 

Banjarmasin, Humas_Info – Sebagai upaya pencegahan pelanggaran kekayaan Intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan mengadakan kegiatan Seminar Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Lainnya Tahun 2021 dengan tema Perlindungan Hukum Terhadap Merek sebagai Upaya Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual bertempat di Golden Tulip Galaxy Hotel Banjarmasin, Rabu (05/05).

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan, Tejo Harwanto, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sri Yuwono, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Riswandi, Kepala Sub Bidang AHU, Nurhaina, Narasumber Wakil Sekretaris Umum HIPMI, Intan Hesti Puspita, hadir secara virtual sekaligus sebagai narasumber yakni Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Nofli dan Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Banjarmasin.

Kegiatan diawali dengan pembacaan laporan panitia oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Riswandi selaku ketua panitia penyelenggara. “Tujuan kegiatan merupakan salah satu konsep penyerbarluasan informasi sekaligus memberikan penjelasan tentang tata cara perlindungan Hak Kekayaan Intelektual,” ucapnya.

Pada kegiatan ini, dilakukan penyerahan sertifikat merek kepada pengusaha yang telah mendaftarkan Merek tenant mereka di Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel. Sertifikat merek tersebut diserahkkan kepada General Manager Duta Mall Banjarmasin, Office Coffee, Sasirangan Kinday Limpuar dan Djoeragan Kebab yang disaksikan secara virtual oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Nofli. Sebagai informasi tambahan, Office coffee saat ini telah memiliki 3 cabang, Sasirangan Kinday Limpuar merupakan produsen penghasil produk asli daerah Kalimantan Selatan dan Djoeragan Kebab sebagai salah satu pelopor kebab di Kota Banjarmasin.

Kepala kantor wilayah Kemenkumham Kalsel memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan Seminar Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual. Pendaftaran merek Hak Kekayaan intelektual melindungi produk kita dari tindakan yang melanggar hukum. Kakanwil berharap kepada organisasi HIPMI untuk dapat menggalakkan para pemilik usaha untuk mendaftarkan merek produknya sehingga meningkatkan pendaftaran Kekayaan Intelektual di daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

“Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel dengan fungsi sebagai perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, memiliki peran penting dalam rangka pelaksanaan dan ujung tombak yang diharapkan akan melahirkan agen-agen kekayaan intelektual dalam meningkatkan pengetahuan dan pemahaman bagi masyarakat,” ujar Tejo.

Saat ini diinformasikan pula bahwa Kanwil Kemenkumham Kalsel telah mencanangkan Zona Integritas menuju Wilayah bebas dari Korupsi (WBK) di mana inovasi unggulan dalam hal pelayanan publik terkait dengan Kekayaan Intelektual. Forum Penggiat Kekayaan Intelektual bertujuan untuk mendorong pendaftaran Kekayaan Intelektual sekaligus melindungi usaha yang akan meningkatkan kesejahteraaan ekonomi pada masyarakat, khususnya di Kalimantan Selatan.

Narasumber pertama disampaikan oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Nofli Bc.IP., S.Sos., S.H., M.Si. memberikan pemahaman secara rinci mengenai Kekayaan Intelektual yang memiliki unsur penting yaitu pendaftaran KI, Komersialiasi KI dan Penegakan Hukum KI. “Dengan didaftarkan merek, produk yang kita miliki terlindungi secara hukum,” ucapnya. Dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja, proses permohonan Hak Kekayaan Intelektual dipangkas menjadi lebih singkat menjadi  kurang dari 6 bulan yang sebelumya membutuhkan proses sekitar 9 bulan.

Proses pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual dapat dilakukan secara online dengan mengakses halaman https://merek.dgip.go.id dan sertifikat tersebut dapat kita download secara elektronik sesuai dengan pemilik akun masing-masing. “Sertifikat Elektronik terhubung dengan pangkalan data Kekayaan Intelektual yang memiliki barcode untuk menjamin keaslian dari sertifikat dan tidak dapat dipalsukan,” ujarnya. Nofli juga berpesan pada Kanwil Kemenkumham Kalsel untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku bisnis untuk mendaftarkan merk dari produk mereka.

Narasumber selanjutnya disampaikan oleh wakil sekretaris umum BPC HIPMI Banjarmasin, Intan Hesty Puspita sekaligus pemilik I&Y Fashion dan HiK Indonesia. Intan menyampaikan pentingnya perlindungan merek bagi penggiat ekonomi kreatif. Dampak perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Terhadap pertumbuhan Ekonomi di Kawasan Asean+3 saling berkaitan. “Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual yang sangat kuat akan memacu inovasi dan kemajuan teknologi pada suatu negara.” tukasnya.

Peran pemerintah untuk memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual di dalam negeri harus terus ditingkatkan untuk tumbuhnya usaha-usaha baru dan kemajuan riset teknologi. Moderator kegiatan Seminar Promosi dan Diseminasi Kekayaan intelektual, Ngatirah memberikan informasi terkait proses pengajuan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual. Proses tersebut dapat dengan mudah dilakukan terutama bagi UMKM yang merupakan binaan dari dinas terkait dan memiliki Surat Keterangan Usaha untuk mendapatkan harga khusus dalam pengurusan Hak Kekayaan Intelektual. Ngatirah berpesan untuk HIPMI menggerakkan pelaku usaha melakukan pendaftaran Kekayaan Intelektual.

“Kementerian Hukum dan HAM siap untuk melakukan sosialisasi dan siap memfasilitasi kegiatan tersebut dalam rangka memajukan Kekayaan Intelektual di Kalimantan Selatan,” pungkas Ngatirah. (Humas Kanwil Kalsel, teks : Iwan, foto: Ricky, ed : Eko)

 

diseminasiKI

diseminasiKI

diseminasiKI

diseminasiKI

diseminasiKI

diseminasiKI

diseminasiKI

diseminasiKI

diseminasiKI

diseminasiKI

 

diseminasiKI


Cetak   E-mail