Divisi Keimigrasian Kemenkumham Kalsel Ikuti Sosialisasi Optimalisasi Pengawasan Administratif Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

14 SOS DITJEN IM 1

Banjarmasin, Humas_Info – Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : IMI-0739.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pengawasan Administratif Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru tanggal 08 April 2021, Divisi Keimigrasian mengikuti Sosialisasi Optimalisasi Pengawasan Administratif Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, melalui media video conference bertempat di Ruang Rapat Kakanwil, Rabu (14/04).

Kegiatan rapat dihadiri oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Teodorus Simarmata, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Kasubbid. Intelijen Keimigrasian, Kasubbid. Perizinan Keimigrasian, dan Kasubbid Informasi Keimigrasian.

Direktur Jenderal imigrasi menyampaikan, “Sosialisasi Optimalisasi Pengawasan Administratif Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru ini diberikan sesuai dengan surat edaran ini sebagai pedoman jajaran imigrasi diseluruh indonesia. Untuk melaksanakan tusi keimigrasian dengan Nomor : IMI-0739.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Optimalisasi awasan Pengawasan Administratif Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru tanggal 08 April 2021. Dengan masih berjalannya pandemi Covid-19 kami Direktorat Jenderal Keimigrasian saat ini masih melaksanakan pengawasan keimigrasian dengan tetap menjalankan protokol kesehatan,” ungkapnya.

Kepala Divisi Keimigrasian Gorontalo, Ujo Sujoto dalam paparannya menyampaikan “pengawasan keimigrasian terhadap orang asing yang mengajukan permohonan izin tinggal atau yang berada dan melakukan kegiatan di wilayah Indonesia dapat dilakukan dengan pengawasan administrasi dan pengawasan lapangan," ungkapnya.

“Pengawasan administratif terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing agar semua pejabat dan pelaksana melakukan pelayanan prima kepada masyarakat tidak korupsi, kolusi, dan nepotisme, melakukan inventarisasi pemberian izin keimigrasian, melakukan pendataan keberadaan orang asing, melakukan identifikasi, klasifikasi dan kompilasi izin tinggal keimigrasian yang diduga habis berlaku, serta melakukan penelitian kesesuaian antara jabatan dengan izin tinggal dan kegiatannya. Apabila orang asing yang diduga telah melakukan pelanggaran atau tindak pidana tidak ditemukan agar dilaporkan kepada Direkorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian. Dalam rangka penegakan hukum keimigrasian agar diusulkan untuk dimasukkan ke dalam sistem Daftar Pencarian Orang atau Pencegahan dan Penangkalan," tambahnya. (Humas Kanwil Kalsel, foto dan teks : Vina, ed: Eko)

 

14 SOS DITJEN IM 514 SOS DITJEN IM 514 SOS DITJEN IM 514 SOS DITJEN IM 5


Cetak   E-mail