Diskusi Pengumpulan Data Penelitian Secara Virtual pada Kantor Wilayah, Perwakilan Kemenkumham Kalsel Sampaikan Kendala dalam Pengharmonisasian Peraturan Daerah

dataverif1

 

Banjarmasin, Humas_Info – Mengikuti secara virtual, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Dewi Woro Lestari, Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Lusia Lali Wunga, beserta Pejabat Fungsional Tertentu Perancang, mengikuti diskusi Pengumpulan Data Penelitian Secara Virtual pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam Pengharmonisasian Peraturan Daerah bertempat di ruang Law and Human Rights Center, Rabu (14/04).

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Hak Sipil dan Politik, Gunawan Wibisono. Gunawan menjelaskan implementasi tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Perda). Kegiatan kali ini akan dilakukan Focus Group Discussion Tim Peneliti dan Kantor Wilayah. “Nanti akan disampaikan beberapa pertanyaan oleh Tim Peneliti Balitbang HAM dalam rangka mencermati dan memberikan informasi sebagai data penelitian,” ucapnya.

Donny Michael selaku ketua tim peneliti Balitbang HAM menyampaikan tujuan dari penelitian secara virtual yang saat ini dilakukan. “Penelitian dilakukan untuk mengetahui dan menganalisis sejauhmana keterlibatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, faktor penghambat koordinasi dan bagaimana membangun pola hubungan koordinasi antara Kanwil Kemenkumham dengan Pemda dalam harmonisasi Raperda,” ucap Donny.

Focus Group Discussion dibuka oleh Donny Michael untuk mengetahui proses dan permasalahan yang terjadi saat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah pada masing-masing Kantor Wilayah. Dewi Woro Lestari sebagai Kasubbid FPPHD mewakili Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan menyampaikan beberapa penjelasan pada topik pembahasan FGD. “Tim Perancang mengerjakan rancangan peraturan perundang-undangan sesuai dengan Pokja dan Zonasi setelah mendapat pembagian tugas dan tanggung jawab oleh koordinator,” ucapnya.

Dewi juga menjelaskan jajaran tim perancang pada sub bidang FPPHD, Rancangan Peraturan Daerah yang telah dilakukan harmonisasi oleh tim perancang pada tahun 2020 dan 2021, Alur pelaksanaan yang saat ini dilakukan oleh tim Perancang dan kendala-kendala yang sering dihadapi dalam proses pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah. (Humas Kanwil Kalsel, foto dan teks : Iwan, ed : Eko)

 

dataverif2

dataverif2

dataverif2

dataverif2

dataverif2

dataverif2

dataverif2

dataverif2

 

 


Cetak   E-mail