Melalui Rapat Virtual, Kanwil Kemenkumham Kalsel Bersama Pemkab HSS Lakukan Harmonisasi Tiga Raperda

13 Harmon HSS 1

Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menyelenggarakan rapat virtual Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.

Kegiatan harmonisasi yang berlangsung secara virtual ini dipimpin oleh Rustam Efendi selaku Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kalsel dan dilaksanakan di Ruang Rapat Kakanwil Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan pada hari Selasa, (13/4).

Pada kegiatan ini turut berhadir Dewi Woro Lestari selaku Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah dan para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan. Kegiatan rapat harmonisasi ini juga dihadiri secara virtual oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Hulu Sungai Selatan, perwakilan dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Hulu Sungai Selatan, serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Rustam dalam arahannya kembali menyampaikan bahwa harmonisasi peraturan perundang-undangan merupakan upaya untuk menciptakan peraturan daerah yang bersinergi dan berkesinambungan antara peraturan yang sudah ada. “Para Perancang Peraturan Perundang-undangan yang bertugas untuk membantu Pemkab dalam menyusun dan melakukan harmonisasi Raperda agar tercipta peraturan daerah yang niscaya dapat bermanfaat bagi masyarakat dan tidak tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada,” ucap Rustam.

Hal senada juga disampaikan oleh Efran selaku Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dimana melalui rapat harmonisasi ini didapatkan banyak masukan dan koreksi untuk menyempurnakan Raperda yang disusun oleh tim Pemkab HSS. “Selain untuk memastikan Perda yang akan dibentuk dapat bersinergi dan tidak terjadi tumpang tindih dengan peraturan daerah lainnya, melalui rapat harmonisasi bersama Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalsel menjadi forum diskusi yang semakin menguatkan dalam proses penyusunan dan memantapkan esensi serta manfaat dari raperda yang dibentuk,” ucapnya. (Humas Kanwil Kalsel, teks dan foto: Joel, ed : Eko).

 

13 Harmon HSS 913 Harmon HSS 913 Harmon HSS 913 Harmon HSS 913 Harmon HSS 913 Harmon HSS 913 Harmon HSS 913 Harmon HSS 9

Cetak