Kanwil Kemenkumham Kalsel Mengikuti Sosialiasi SIMDATIN dan Pendataan Aplikasi pada Kantor Wilayah - UPT

pelaporan1

Banjarmasin, Humas_Info – Bertempat di ruang Rapat Divisi Administrasi, Sub Bagian Humas RB dan TI mengikuti kegiatan sosialisasi secara virtual yang digelar oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemenkumham, Selasa (13/04). Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Sub Bagian Humas RB dan TI, Eko Sulistiyono beserta jajaran.

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Pusdatin Herman Siregar. Sosialiasi ini merupakan tindak lanjut dari Ekspose Aplikasi Online Kementerian Hukum dan HAM yang sebelumnya telah dilakukan pada awal April 2021.

Herman menjelaskan tentang penyelenggaraan Aplikasi Online Kementerian Hukum dan HAM. “OKe Kumham merupakan sistem yang berbasis teknologi informasi yang digunakan untuk menghimpun aplikasi layanan publik pada Unit Utama, Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis,” ujarnya. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menghimpun semua aplikasi yang tersebar dan tidak diketahui publik sehingga belum dapat digunakan secara optimal menjadi satu platform Aplikasi OKe Kemenkumham yang merupakan cikal bakal dari Single Sign On (SSO).

Unit Pelaksana Teknis dan Kantor Wilayah diwajibkan untuk melaporkan semua aplikasi yang ada di masing-masing satuan kerja berupa upload data dukung, deskripsi, proses bisnis dan dokumentasi. Aplikasi yang telah dilaporkan dilakukan verifikasi oleh Unit Utama dan Pusdatin berdasarkan kesesuaian antara Business Process dan Fungsi. 

Kepala Bidang Data dan Pengamanan Jaringan, Chusni Thamrin menyampaikan bahwa dengan dikembangkannya Aplikasi OKe Kemenkumham, tidak membuat inovasi terhenti. “Ini merupakan tantangan untuk membuat sebuah inovasi berupa aplikasi atau sistem yang lebih besar jangkauan bagi masyarakat yang akhirnya dapat dipakai secara nasional (scale up),” ucapnya. Dijelaskan pula mengenai menu dan fitur pada SIMDATIN yang digunakan oleh Kantor Wilayah untuk pelaporan aplikasi pada Kanwil dan UPT.  (Humas Kanwil Kalsel, foto dan teks : Iwan, ed : Eko)

 

pelaporan2

pelaporan2

pelaporan2

pelaporan2

pelaporan2

Cetak