Tidak Lama Lagi, Kabupaten Tanah Laut akan Memiliki Peraturan Bupati Tentang Pengelolaan KI

12 KI TABALONG 1

Banjarmasin, Humas_Info – Demi meningkatkan kapasitas dan pemahaman Aparatur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah laut melaksanakan Kegiatan FGD (Focus Group Discussion) dengan tema Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada hari Jumat (09/04), bertempat di Ballroom Swiss Bell Hotel Banjarmasin. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kanwil Kemenkumham Kalsel yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah didampingi 3 (tiga) orang Perancang Peraturan Perundang-Undangan sebagai narasumber.

Hadir pula Dekan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Prof. Dr. Abdul Halim Barkatullah S.Ag., S.H., M.Hum sebagai narasumber. Peserta dalam kegiatan tersebut berasal dari berbagai SKPD seperti DPRD Tanah Laut, Bappeda, Dikbud, PKPP, Staf Pemda Kabupaten Tanah Laut, dll.

Kanwil Kemenkumaham Kalsel, melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah menyambut baik hal tersebut dan mendukung dengan menjadi Narasumber pada kegiatan tersebut. Ngatirah memberikan paparan mengenai tata cara pendaftaran beserta persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektual khususnya merek dan hak cipta. Ngatirah mendorong Kabupaten Tanah Laut untuk segera memiliki Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual untuk melindungi kekayaan intelektual yang dimiliki oleh Kabupaten Tanah Laut.

Ngatirah juga memberikan perbandingan pelayanan Kekayaan Intelektual antara DI Yogyakarta sebagai wilayah dengan pendaftaran KI terbanyak se-Indonesia dan Kalimantan Selatan, diharapkan Kalimantan Selatan dapat mencontoh DI Yogyakarta.

Senada dengan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalsel juga mendorong Kabupaten Tanah Laut dengan memberikan tanggapan dan masukan terkait Ranperbup Tanah Laut tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual. Salah satu masukan yang diberikan adalah penyusunan materi Sentra Kekayaan Intelektual dalam Peraturan Bupati secara spesifik seperti tata cara pembentukan Sentra KI, Kewenangan, tugas, dan fungsi Sentra KI, Pengurus Sentra KI, bentuk kegiatan Sentra KI, dan materi-materi lain yang dipandang perlu. (Kontributor : Divyankumham/Tyas, ed: Joel/ES)

 

12 KI TABALONG 412 KI TABALONG 412 KI TABALONG 4


Cetak   E-mail