Tingkatkan Kompetensi Penyuluh Hukum, Kanwil Kemenkumham Kalsel Ikuti Pengarahan BPHN Secara Virtual

penyuluh1

Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan, melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM tepatnya Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum mengikuti secara virtual di Ruang Law dan Human Rights Center Kanwil Kemenkumham Kalsel, Kamis (08/04). Kegiatan ini merupakan upaya untuk meningkatkan kompetensi bagi Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum. Hadir di ruang Law dan Human Rights Center, Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, M. Yazid, beserta jajaran Pejabat Fungsional.

Kegiatan pengarahan dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). BPHN Kemenkumham menjadi instansi pembina bagi pejabat fungsional penyuluh Hukum dan pejabat fungsional Analis Hukum. Membuka kegiatan, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Prof. Dr. H. R. Benny Riyanto, S.H., M.Hum., C.N. memberikan beberapa arahan bahwa harus ada sinergi antara pejabat struktural dengan pejabat fungsional yaitu penyuluh hukum. “Penyuluh hukum memiliki jabatan yang sangat strategis karena diletakkan tanggung jawab untuk memberikan kesadaran, kecerdasan dan kepatuhan hukum terhadap seluruh Warga Negara Indonesia,” ucapnya.

Penyuluh hukum diharapkan dapat memberikan inovasi-inovasi untuk dapat tercapainya angka kredit yang diwajibkan bagi setiap pejabat fungsional tertentu, karena untuk kenaikan jenjang diperlukan integrasi antara angka kredit dengan penilaian atau sasaran kinerja. Inovasi yang dilakukan tersebut diharapkan dapat menciptakan masyarakat berbudaya patuh atau taat terhadap hukum. “Masyarakat kita toleran terhadap pelanggaran, budaya semacam ini yang harus dihapus oleh para penyuluh hukum,” ujarnya.

Narasumber dari Badan Kepegawaian Negara, Sugiharto memberikan beberapa paparan terkait sistem manajemen kinerja PNS, transformasi SKP, strategi penyelarasan kinerja, gambaran umum SKP, penyusunan SKP dan bobot SKP. “Tujuan penilaian kinerja adalah untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi dan sistem karir,” ucapnya.

Diharapkan dengan peningkatan kompetensi Penyuluh Hukum agar dapat mengimbangi perkembangan teknologi dan menjamin pengelolaan jabatan fungsional yang Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovati (PASTI). (Humas Kanwil Kalsel, foto dan teks : Iwan, ed : Eko)

 

penyuluh2

penyuluh2

penyuluh2

penyuluh2

penyuluh2

penyuluh2


Cetak   E-mail