Kanwil Kemenkumham Kalsel Kembali Promosikan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal Kepada Pemerintah Daerah dan Komunitas di Kalsel

 IMG 20210304 WA0006

Banjarmasin, Humas_info - Dalam rangka mendukung penyebarluasan informasi dan penyamaan persepsi mengenai kekayaan intelektual komunal kepada masyarakat dan komunitas di Kalimantan Selatan diperlukan kerja sama Pemerintah Daerah agar ikut berperan sebagai "Wali" dari masyarakat adat yang memiliki keberagamaan kekayaan intelektual yang harus dilindungi.

Dengan mengharapkan lebih meningkatnya peran Pemerintah Daerah dalam mendukunng perkembangan dan perlindungan Kekayaan Intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan kembali laksanakan kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal Tahun 2021 pada Kamis, (04/03/2021) bertempat di Hotel Piramid Suites Banjarmasin.

Panitia mengajak para pemangku tugas dalam perlindungan KI di daerah seperti Instansi Kebudayaan dan Pariwisata di Kalimantan Selatan sebagai peserta kegiatan Diseminasi.

Kegiatan Promosi dan Diseminasi ini dihadiri dan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Tejo Harwanto didampingi oleh para Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, serta dua pemateri yakni Kasi Pemberdayaan Potensi KI, Ditjen KI, Rainy Harbiyanti Dewi dan JFT Pamong Budaya Madya, UPTD Taman Budaya Kalsel, Drs. Mukhlis Maman sementara peserta sendiri berjumlah 50 orang dari beberapa instansi Pemerintah Kabupaten/Kota dan Daerah dan Komunitas Seni dan Budaya Kalsel.

Kegiatan dibuka dengan penyampaian laporan kegiatan yang dibawakan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Riswandi. Disampaikan oleh Riswandi pentingnya peran lembaga yang kompeten ditingkat domestik untuk penegakan hukum dalam usaha perlindungan di bidang Pengetahun Tradisional (PT) dan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) yang dikaitkan dengan Sumber Daya Genetik (SDG) di kalangan masyarakat dan Pemerintah Daerah. Manfaat dari kegiatan diharapkan menjadi jembatan yang menghubungkan informasi mengenai kekayaan intelektual masyarakat dan pentingnya peran Pemerintah Daerah dalam membangun kolaborasi bersama dalam perlindungan KI.

Selanjutnya dalam sambutannya Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Tejo Harwanto menyampaikan potensi Kekayaan Intelektual Kalimantan Selatan dan pentingnya perlindungan terhadapnya.

"Keragaman dan potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang dimiliki Indonesia khususnya di Kalimantan Selatan seperti Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Sumber Daya Genetik (SGD)
dan Pengetahuan Tradisional (PT) serta Indikasi
Geografis (IG) wajib dilindungi negara dari pengakuan, pencurian atau pembajakan negara lain.
Hal ini tentu akan terjadi bila koordinasi antar pihak terkait antara masyarakat adat dan Pemerintah Daerah bersama melindunginya dengan mendaftarkan secara sah dimata hukum melalui DJKI dan harapan kita melalui kegiatan ini menjadi wadah komunitas antar pemerhati seni dan budaya komunal di Kalimantan Selatan," ujarnya sekaligus dengan resmi membuka kegiatan.

Memasuki acara selanjutnya dipandu langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah yang bertindak sebagai moderator kegiatan, dimana materi pertama disampaikan oleh Rainy Harbiyanti Dewi yang membahas materi "Prosedur Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal pada Aplikasi Pusat Data Informasi DJKI". Rainy menjelaskan bahwa DJKI berperan utama dalam hal inventarisasi guna perlindungan secara defensif dan memperkuat kedaulatan dan bukti kepemilikan Kekayaan Intelektual Komunal masyarakat Indonesia serta mendorong Pemerintah Daerah untuk pemutakhiran data kekayaan budaya di daerah.

Senada dengan pentingnya kebudayaan daerah disampaikan keberagaman kebudayaan khas Kalimantan Selatan oleh Drs. Mukhlis Maman yang menjelaskan berbagai macam kebudayaan yang ada meliputi alat musik, pertunjukan seni, hingga keberagaman dialek yang menjadi ciri khas masyarakat Kalimantan Selatan.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab seputar masalah yang terjadi dimasyarakat yang melakoni dunia seni dan budaya dan harapannya kedepannya kesadaran akan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal bisa pahami dan terus saling berkomunikasi dalam hal koordinasi perlindungan KI di Kalimantan Selatan. (Humas Kanwil Kalsel, foto dan teks : Pendi, ed : Eko)

IMG 20210304 WA0000IMG 20210304 WA0000IMG 20210304 WA0000IMG 20210304 WA0000IMG 20210304 WA0000IMG 20210304 WA0000IMG 20210304 WA0000


Cetak   E-mail