Gelar Rakor Timpora, Kanwil Kemenkumham Kalsel Gandeng Stakeholder Awasi Orang Asing di Bumi Lambung Mangkurat

WhatsApp Image 2021 03 03 at 19.52.20

Banjarmasin, Humas_Info – Gelar kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan bersama stakeholder akan melakukan pengawasan keimigrasian terhadap lalu lintas orang asing yang masuk atau keluar, serta pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing yang berada di Kalimantan Selatan, "Bumi Lambung Mangkurat". Pembentukan TIMPORA tingkat daerah ini bertujuan untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kalimantan Selatan.

Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang akan diselenggarakan pada hari Rabu, (03/03) bertempat di Hotel Rattan Inn Banjarmasin juga diikuti oleh para pemangku kepentingan (stakeholder) yang terdiri dari badan atau instansi pemerintah terkait sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. TIMPORA Provinsi Kalimantan Selatan yang diketuai oleh Kepala Divisi Keimigrasian ini beranggotakan perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian Daerah, Pemerintah Daerah Provinsi, Badan Narkotika Nasional Provinsi,  Badan Intelijen Negara Daerah, Komando Resort Militer, Pangkalan Udara Utama Angkatan Udara, Komando Pangkalan Utama Angkatan Laut, Kejaksaan Tinggi, dan Kantor Wilayah Pajak. Dengan memperhatikan standar protokol kesehatan dimasa pandemi covid-19, Kanwil Kemenkumham Kalsel melakukan rapid test antigen kepada seluruh peserta dan panitia sebelum berhadir pada kegiatan rapat TIMPORA ini dan kegiatan ini hanya diikuti oleh peserta yang hasil rapid antigennya menunjukan hasil negatif.

Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kalimantan Selatan bertugas untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi dan / atau lembaga pemerintah terkait, mengenai hal yang berkaitan dengan pengawasan orang asing di Provinsi Kalimantan Selatan.

Membuka kegiatan Rakor, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Tejo Harwanto menyampaikan sepanjang tahun 2020 ada sebanyak 25.518 orang kru kapal yang datang ke Kalimantan Selatan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Laut Trisakti dan sebanyak 14.612 orang crew kapal yang masuk ke Kalimantan Selatan melalui TPI Pelabuhan Laut Kotabaru, hal ini menggambarkan banyaknya Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Kalimantan Selatan dan karenanya pengawasan terhadap orang asing tersebut sangat diperlukan.

Pengawasan orang asing bukan hanya pengawasan keimigrasian semata, namun juga menjadi persoalan sosial dan politik dalam kehidupan masyarakat dan Negara yang ada di Indonesia, dengan adanya Timpora menjadi sarana bagi kita bersama untuk saling tukar menukar informasi dan menjadi bahan solusi bersama dalam penanganan orang asing. Untuk menangani pengawasan orang asing, maka dibutuhkan kerjasama antar lembaga instansi pemerintah dan peran masyarakat, dan ini bukan menjadi tugas imigrasi saja, namun menjadi tugas kita bersama untuk mencari solusi terbaik di wilayah Kalsel.

“Melalui TIMPORA yang merupakan gabungan dari berbagai unsur terkait, kita akan memastikan agar WNA yang berada di Kalsel adalah WNA yang dapat memberikan manfaat positif dan tidak menjadi ancaman bagi keamanan dan ketertiban di Kalimatan Selatan,” tegas Tejo.

Dijelaskan sebagai upaya meningkatkan penegakan hukum di bidang keimigrasian sesuai dalam UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian agar pengawasan orang asing, perlu dilakukan secara terkordinir di antara instansi pemerintah yang terkait orang asing melalui rapat Timpora. Penegakan hukum sesuai UU no 6  Tahun 2011 juga disebutkan bahwa fungsi keimigrasian adalah bagian dari urusan pemerintahan Negara dalam memberikan layanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan Negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat. Dalam menjalankan fungsi keimigrasian di masa pandemik yang masih berlangsung hingga saat ini, pelaksanaan pelayanan keimigrasian harus dilaksanakan dengan pedoman pada protokol kesehatan.

Kepala DIvisi Keimigasian, Teodorus Simarmata menghimbau ”Jika ada hal-hal yang berkaitan dengan orang asing, seluruh jajaran dan laposan masyarakat diminta untuk melaporkan, kami dari pihak imigrasi akan mendampingi, ini merupakan tugas dan kewenangan kita,” ujarnya.

Di masa pandemik, pengawasan orang asing menjadi lebih sulit berkaitan dengan pelaporan, dan sebagainya sudah diatur dalam UU Keimigrasian dan ini akan diajadikan atensi bersama agar jangan sampai terlupakan atau tidak diperhatikan.

Hal senada juga disampaikan oleh Teodorus Simarmata selaku Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan. “Seluruh unsur yang tergabung dalam TIMPORA Kalimantan Selatan dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Provinsi Kalimantan Selatan akan saling bertukar informasi dan menyelaraskan tugas serta fungsi masing-masing instansi terkait untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh WNA. Sinergi seluruh unsur yang menjadi bagian dalam TIMPORA menjadi kunci untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab bersama dalam pengawasan WNA yang berada di Kalimantan Selatan,” ucap Teo yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kalimantan Selatan.

Sebelum melaksanakan kegiatan Rapat Timpora, seluruh peserta dan panitia kegiatan melakukan swab antigen yang dijalankan sebagai bentuk antisipasi Covid-19. Hasil dari kegiatan swab antigen ini seluruh peserta dan panitia yang berhadir dalam rapat Timpora dinyatakan negatif. Di sela kegiatan, Kakanwil, Kepala Divisi Keimigrasian, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, Sahat Pasaribu dan Kepala Kantor Imigtasi Kelas II TPI Batulicin, I Gusti Bagus M. Ibrahiem mengadakan konfrensi pers kepada jajaran wartawan yang berhadir.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, Tejo Harwanto, Kepala Divisi Administrasi, Edy M.S. Hidayat, Kepala Divisi Keimigrasian, Teodorus Simarmata, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah, Plt. Kepala Divisi Pemasyarakata, Sudirman Jaya, para Struktural Divisi Keimigrasian, JFT dan JFU Divisi Keimigrasian Kanwil Kalsel, dan jajaran anggota Timpora Kalimantan Selatan yang terdiri dari stakeholder diantaranya unsur Pemerintah Daerah Provinsi, Kepolisian, Kejaksaan, BNNP, dan instansi terkait lainnya. (Humas Kanwil Kalsel, teks : Yusika, Jo’el, foto : Yusika, ed : Eko)

WhatsApp Image 2021 03 03 at 19.52.20

WhatsApp Image 2021 03 03 at 19.52.20

WhatsApp Image 2021 03 03 at 19.52.20

WhatsApp Image 2021 03 03 at 19.52.20

WhatsApp Image 2021 03 03 at 19.52.20

WhatsApp Image 2021 03 03 at 19.52.20

WhatsApp Image 2021 03 03 at 19.52.20WhatsApp Image 2021 03 03 at 19.52.20

WhatsApp Image 2021 03 03 at 19.52.20

WhatsApp Image 2021 03 03 at 19.52.20

WhatsApp Image 2021 03 03 at 19.52.20

WhatsApp Image 2021 03 03 at 19.52.20

WhatsApp Image 2021 03 03 at 19.52.20

 

Cetak