Kanwil Kemenkumham Kalsel Gelar Diseminasi Penjaringan dan Pengidentifikasian Calon Pemberi Bantuan Hukum Periode 2022-2024

2 MAR DISEMENASI 1

Banjarmasin, Humas_Info – Gelar Diseminasi Penjaringan dan Pengidentifikasian Calon Pemberi Bantuan Hukum periode tahun 2022-2024, Kanwil Kemenkumham Kalsel upayakan untuk meningkatkan layanan bantuan hukum gratis bersama Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang ada di Kalimantan Selatan. Kegiatan ini merupakan upaya dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan untuk meningkatkan jumlah OBH yang terverifikasi dan terakreditasi untuk dapat memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat tidak mampu yang mebutuhkan pendampingan hukum.

Kegiatan dilaksanakan pada hari Selasa, (02/03), dan sebelumnya dibuka oleh Tejo Harwanto selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan bersamaan dengan Konsultasi Teknis Pemasyarakatan mengingat waktu pelaksnaan yang bersamaan. Usai pembukaan, acara berlanjut di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah.

Kegiatan diseminasi penjaringan dan pengidentifikasian calon pemberi bantuan hukum periode tahun 2022-2021 turut dihadiri oleh Kepala Divisi Yankumham, Kepala Bidang Hukum, Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, serta JFT/JFU di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalsel. Pada kegiatan ini juga berhadir sebagai pembicara Penyuluh Hukum Ahli Pertama BPHN Kemenkumham RI, Bernita Sinurat dan Ketua LKBH UWK Yulia Qomariyanti. Kegiatan yang dimoderatori oleh Rustam Efendi selaku Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kalsel ini memaparkan mengenai gambaran umum proses penjaringan dan pengidentifikasian calon pemberi bantuan hukum.

Bernita Sinurat selaku Penyuluh Hukum Ahli Pertama BPHN Kemenkumham RI menyampaikan bahwa hanya OBH yang telah terdaftar, terverifikasi, dan terakreditasi oleh Kemenkumham RI yang dapat memberikan bantuan hukum untuk masyarakat tidak mampu. Karenanya, Kanwil Kemenkumham Kalsel mendorong OBH yang berhadir pada kegiatan diseminasi ini agar dapat memenuhi segala persyaratan tersebut untuk dapat meningkatkan pelayanan dalam memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat di Kalimantan Selatan.

“Melalui kesempatan ini kami mendorong untuk seluruh OBH yang berhadir agar dapat memenuhi kriteria Kemenkumham RI sebagai pemberi bantuan hukum gratis bagi masyarakat dengan melalui tahapan verifikasi dan akreditasi, bahkan dalam proses pelayanannya nanti juga akan terus kami evaluasi agar bantuan yang diberikan bisa tepat sasaran dan tidak terjadi pelanggaran selama masa kerjasama,” pungkasnya.

Ketua LKBH UWK Yulia Qomariyanti yang sudah bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Kalsel dalam hal pemberian bantuan hukum gratis kepada masyarakat juga turut menyampaikan pengalamannya kepada para peserta yang berhadir. “Selama ini kita bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Kalsel dalam memberikan bantuan hukum gratis, dan dalam proses tersebut kita juga melalui tahapan verifikasi dan akreditasi berkala yang dilakukan oleh Kemenkumham agar OBH yang memberikan bantuan hukum dapat benar-benar menjalankan amanat sebagaimana mestinya,” ucapnya.

Diseminasi kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab mengenai persyaratan serta tahapan proses verifikasi dan akreditasi OBH yang akan menjalin kerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Kalsel dalam memberikan pelayanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu. (Humas Kanwil Kalsel, teks dan foto: Joel, ed : Eko).

 

2 MAR DISEMENASI 92 MAR DISEMENASI 92 MAR DISEMENASI 92 MAR DISEMENASI 92 MAR DISEMENASI 92 MAR DISEMENASI 92 MAR DISEMENASI 92 MAR DISEMENASI 9

Cetak