Kanwil Kemenkumham Kalsel Harmonisasikan Raperda Perpakiran dan Penyelenggaraan Pendidikan Kabupaten Kotabaru

Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayaah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan menyelenggarakan rapat harmonisasi rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru tentang Penyelenggaraan Perpakiran dan Penyelenggaraan Pendidikan. Harmonisasi kedua Raperda tersebut bertempat di Ruang Law and Human Rights Center Kantor Wilayah, Senin (01/03).

Kegiatan rapat dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum, Kasubid. Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, sertaperwakilan dinas terkait.

Membuka kegiatan rapat Kepala Bidang Hukum, Rustam Effendi menyampaikan, “terdapat dua Raperda yang akan dilakukan pembahasan pada rapat harmonisasi kali ini. Para perancang akan menyampaikan tanggapan baik secara teknis maupun subtansi. Nantinya kami juga akan memberikan tanggapan secara tertulis untuk memudahkan perbaikan maupun koreksi," ungkapnya.

“Adapun beberapa masukan yang disampaikan antara lain mengenai bab ketentuan pajak parkir dan retribusi parkir tidak dimasukan kedalam perda penyelenggaraan perparkiran sebaiknya dimasukkan didalam perda mengenai pajak dan retribusi. Mengenai bab ganti rugi sudah sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung tanggal 21 April 2010 Nomor Perkara 124/PK/PDT/2007 menyatakan bahwa membayar ganti rugi menjadi tanggung jawab pengelola fasilitas parkir untuk kehilangan yang disebabkan kelalaian pengelola petugas parkir," tambahnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotabaru, Sugian Noor menyampaikan harapannya Raperda nantinya dapat mendongkrak pendapatan Kabupaten Kotabaru dan dapat diterapkan dalam waktu yang lama.

“Kami sangat mengharapkan Raperda tentang penyelenggaraan perparkiran dapat mendongkrak pendapatan asli daerah. Selain itu kami juga menginginkan raperda ini paling tidak dapat bertahan dalam jangka waktu 5 tahun. Untuk itu kami berharap diberikan masukan yang maksimal terhadap Raperda ini," ujarnya.

Terkait dengan Raperda Penyelanggaraan Pendidikan, Plt. Kepala Bidang Pemb. SP Dinas Pendidikan Kabupaten Kotabaru, Sumarsoko menyampaikan harapannya bahwa Raperda Penyelenggaraan Pendidikan dapat memberikan kepastian terhadap pola pendidikan yang bertanggungjawab, khususnya di Kabupaten Kotabaru. (Humas Kanwil Kalsel, foto dan teks : Vina)

ac1

 

ac2

 

ac7

 

ac3

ac4

 

ac8

ac7

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Cetak