Teken Kerjasama dengan Organisasi Bantuan Hukum, Kanwil Kemenkumham Kalsel Siap Fasilitasi Bantuan Hukum Gratis di Tahun 2021

 WhatsApp Image 2021 01 22 at 2.30.14 PM

Banjarmasin, Humas_info – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Tejo Harwanto didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham), Ngatirah, beserta jajaran melakukan penandatanganan kerjasama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum untuk Wanita dan Keluarga (LKBHUWK) dan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Banjarbaru guna melakukan optimalisasi pelayanan bantuan hukum untuk Masyarakat yang tidak mampu Tahun Anggaran 2021. Kegiatan dilaksanakan pada hari Jumat, (22/01) bertempat di ruangan Law & Human Rights Center Kanwil Kemenkumham Kalsel.

Hadir dan turut menyaksikan, Rustam Efendi selaku Kepala Bidang Hukum, Kepala Sub Bidang Luhbankum dan JDIH M. Yazid B, para pejabat fungsional tertentu di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalsel.

Kegiatan penandatangan kontrak kerjasama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) ini juga dilaksanakan beriringan dengan kegiatan pemantauan dan evaluasi oleh Panitia Pengawas Daerah yang dihadiri oleh Hairina Nor selaku Tim Pengawas Daerah Bantuan Hukum Provinsi Kalimantan Selatan. LKBHUWK dan POSBAKUMADIN Banjarbaru merupakan OBH yang telah melalui tahap verifikasi serta akreditasi yang nantinya siap untuk memberikan pelayanan bantuan hukum gratis kepada Masyarakat Kalimantan Selatan yang tergolong tidak mampu selama periode kontrak di tahun 2021 ini.

Tejo Harwanto selaku Kakanwil Kemenkumham Kalsel menyampaikan bahwa pada tahun ini pihaknya bersama OBH yang telah melakukan kerjasama diharapkan dapat memberikan kinerja yang maksimal dalam memberikan bantuan hukum gratis bagi Masyarakat, dan hal tersebut dapat terlihat melalui indikator serapan anggaran yang baik. “Pada tahun 2020 yang lalu kedua OBH yang bekerjasama dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalsel dapat merealisasikan anggaran dengan presentase capaian diangka 97,19%. Hal ini patut kita apresiasi, jaga, dan pertahankan agar kedepannya Masyarakat dapat memperoleh pelayanan hukum yang maksimal untuk Kalimantan Selatan yang lebih baik lagi,” pungkasnya.

Tejo juga menambahkan bahwa bantuan hukum yang diberikan bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan keadilan, mewujudkan hak konstitusional sebagai warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan dihadapan hukum untuk mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Humas Kanwil Kalsel – teks: Joel, foto : Iwan, ed : Eko).

 

WhatsApp Image 2021 01 22 at 2.30.14 PM

WhatsApp Image 2021 01 22 at 2.30.14 PM

WhatsApp Image 2021 01 22 at 2.30.14 PM

WhatsApp Image 2021 01 22 at 2.30.14 PM

WhatsApp Image 2021 01 22 at 2.30.14 PM


Cetak   E-mail