Kanwil Kemenkumham Kalsel Harmonisasikan Raperda Provinsi Kalsel tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan

Banjarmasin, Humas _Info – Kanwil Kemenkumhan Kalsel menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan. Kegiatan dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah didampingi Kepala Bidang Hukum, Kasubbid. Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Kalsel.

Dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan hadir Plt. Sekretaris Dinas, Kasubag PPHP I, Kasubag PPHP II, beserta jajaran. Kegiatan berlangsung di Aula Kanwil Kemenkumham Kalsel, Rabu (02/12).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah menyampaikan “melalui harmonisasi ini diharapkan mendapatkan masukan-masukan untuk menjadikan Rancangan Peraturan Daerah menjadi berkualitas. Karena akan dibahas bersama 15 perancang Kanwil Kemenkumham Kalsel yang dari sisi kualitas sangat bagus dan siap untuk memberikan masukan. Hasil dari harmonisasi ini akan diberikan kepada pihak terkait dan dapat dijadikan pertimbangan terhadap rancangan yang telah disusun," ujarnya.

Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Daerah, Dewi Woro Lestari, menyampaikan "banyak sekali masukan-masukan yang disampaikan terhadap ranperda baik terhadap substansi maupun teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, diantaranya terdapat beberapa pasal yang kurang jelas apakah bertujuan untuk merujuk pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, singkatan yang tidak tercantum dalam ketentuan umum disarankan dihapus singkatannya yang ada didalam kurung, terdapat pencantuman kata wajib namun tidak memuat konsekuensi yuridisnya, adanya ketidakjelasan pihak yang melaksanakan pencegahan dan pengawasan, serta terdapat judul pada bagian yang kurang sesuai dengan isi pasal pada Bab VIII Bagian Ketiga," Dewi menjelaskan.

Kasubbag PPHP I, Risna Asriningtyas, menjelaskan bahwa pada awalnya Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan adalah sebagai Ranperda perubahan. Akan tetapi, ternyata berubah lebih dari 50 % sehingga harus menjadi penyusunan kembali dan bukan perubahan.

Plt. Sekretaris Dinas Perkebunan dan Peternakan Prov. Kalsel, Rina Savita, berujar "Perda yang sebelumnya yaitu Perda Provinsi Kalsel Nomor 2 Tahun 2013 harus disesuaikan dengan aturan-aturan yang baru dengan mengacu pada beberapa Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. Kita mengharapkan rancangan peraturan daerah ini bermanfaat bagi para pengusaha pekebun yang ada di Provinsi Kalimantan Selatan" harapnya. (Humas Kanwil Kalsel, foto dan teks: Vina, ed : Eko)

am0

 

am3

am2

am5

am15

am6

am13

am14

 

am9

am10

 

am14

am8

 


Cetak   E-mail