Tarif Pajak Menjadi Pembahasan Utama Dalam Uji Publik Raperda Kota Banjarmasin tentang Pajak Daerah

 IMG 20201130 WA0028

Banjarmasin, Humas_Info - Memasuki tahapan akhir penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin sebelum disampaikan ke DPRD Kota Banjarmasin, diselenggarakan kegiatan uji publik sebagai pelaksanaan perjanjian kerjasama antara Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan. Kegiatan Uji Publik dihadiri diantaranya oleh Plt. Walikota Banjarmasin, Kepala Badan Keuangan Kota Banjarmasin beserta jajaran, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalsel, Dinas Perkim Kota Banjarmasin, Dinas PMPTSP Kota Banjarmasin, Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kota Banjarmasin, dan Camat. Bertempat di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota Banjarmasin, Senin (30/11).

Plt. Walikota Banjarmasin, Hermansyah menyampaikan, "Perda sebelumnya mengenai Pajak Daerah perlu menyesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Kami berharap kegiatan ini membawa manfaat, dan mengakomodir segala permasalahan yang ada sehingga bisa terselesaikan. Selain itu, yang paling penting adalah dengan adanya Raperda pajak daerah ini bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kota Banjarmasin," Tukasnya.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin, Subhan Nor Yaumil menyampaikan, "tarif pajak yang disampaikan pada uji publik ini adalah hasil dari FGD (Focus Group Discussion) yang telah dilaksanakan beberapa hari yang lalu. Diharapkan pada uji publik kali ini mendapatkan masukan dari SKPD dan pihak yang terkait, sehingga menjadikan raperda ini sebagai raperda yang memenuhi kebutuhan masyarakat."

Dalam kesempatannya, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Dewi Woro Lestari menyampaikan "Pasal dalam Raperda ini masih terus bergerak. Karena masalah tarif hanya bisa diatur dalam Perda, tidak boleh diatur dengan Peraturan Walikota. Untuk itulah, agar para peserta mempergunakan kesempatan ini dalam memberikan kontribusinya terhadap Raperda yang disusun."

Melalui tahapan-tahapan kegiatan yang telah dilalui dari pemikirian dan kolaborasi pihak terkait diharapkan dapat dihasilkan Peraturan Daerah terkait Pajak Daerah Kota Banjarmasin yang bermanfaat bagi daerah dan masyarakat. (Kontributor: Bidang Hukum/WA, ed: Eko)

IMG 20201130 WA0027IMG 20201130 WA0027IMG 20201130 WA0027


Cetak   E-mail