Hadiri Seminar Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual di Kalimantan Selatan, Freddy Harris Serahkan Sertifikat Merek dan Sertifikat Pencatatan Ciptaan

IMG 7370 

Banjarmasin, Humas_Info - Senin (30/11) bertempat di Hotel Golden Tulip Banjarmasin, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan menggelar kegiatan Seminar Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Tahun 2020. Kegiatan ini dihadiri oleh para pelaku usaha/penggiat kekayaan intelektual yang ada di Kalimantan Selatan.

Tak tanggung-tanggung narasumber pada kegiatan seminar ini mendatangkan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Freddy Harris. Hadir juga Asisten II bidang perekonomian dan pembangunan Pemerintah provinsi Kalimantan Selatan (Syaiful Azhari) yang datang mewakili Plt. Gubernur Kalsel.

Tamu spesial yang juga berkenan hadir pada kegiatan ini, Bupati Tanah Laut (Sukamta).
Dari Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel hadir Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Kanwil Kalsel, didampingi para Kepala Divisi, pejabat administrator, pejabat pengawas dan juga Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi di lingkungan Kanwil Kalsel.

Kegiatan diawali dengan tarian "Baarai Sirang" yang dipersembahkan oleh pegawai Lembaga Pemasyarakatan Khusus Perempuan Kelas IIA Martapura. Dilanjutkan dengan laporan Kepala Kanwil Kalsel, Agus Toyib menyampaikan "dalam rangka memberikan penguatan terkait pemahaman Kekayaan Intelektual dan Pengukuhan Forum Komunikasi Penggiat Kekayaan Intelektual, diharapkan menjadi pemicu Pemerintah Daerah dalam meningkatkan permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual. Pembentukan Forum Komunikasi Penggiat Kekayaan Intelektual Kalimantan Selatan akan mendorong Pemerintah Daerah untuk membuat regulasi terkait perlindungan dan pemajuan Kekayaan Intelektual Kalimantan Selatan", ucapnya.

Sambutan Plt. Gubernur yang dibacakan oleh Asisten II bidang perekonomian dan pembangunan Pemerintah provinsi Kalimantan Selatan, Syaiful Azhari juga menyampaikan "industri-industri lokal dapat menembus pasar global, salah satu caranya yaitu dengan memaksimalkan produk-produk lokal melalui peningkatan kapasitas bagi daerah-daerah yang berpotensi. Perkembangan perekonomian merupakan sektor riil yang mempunyai peran penting dalam roda perekonomian, perlunya kesadaran untuk melindungi paten dari para pelaku usaha kreatif/kreasi. Kami sangat mengapresiasi komitmen Kemenkumham dalam meningkatkan kesadaran Hak Kekayaan Intelektual," ucapnya.

Kegiatan selanjutnya yaitu pengukuhan forum komunikasi penggiat kekayaan intelektual Kalimantan Selatan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Freddy Harris. Dilakukan pula Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, yang diwakili oleh sang Bupati, H. Sukamta dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan yang diwakilai Kepala Kantor Wilayah, Agus Toyib serta dirangkaikan dengan penandatanganan Komitmen Bersama Pembentukan regulasi Perlindungan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Tanah Laut, masih disaksikan oleh Freddy Harris.

Kegiatan berlanjut dengan paparan dari Direktur Jenderal KI, memaparkan "kekayaan intelektual merupakan perlindungan yang artinya pendaftaran sehingga untuk para penggiat kekayaan intelektual segera daftarkan produk, merek ataupun kreatifitas kalian agar mendapat perlindungan. KI juga merupakan komersialisasi yang artinya ada nilai (uang) yang terkandung didalamnya. Direktorat KI juga melakukan terobosan dalam pemangkasan waktubpendaftaran paten, paten sederhana yang biasanya 12 bulan menjadi 6 bulan; merek yang biasanya 180 hari menjadi 30 hari jika tidak ada yang keberatan, jika ada yang keberatan maka akan menjadi 90 hari", jelasnya. (Humas Kanwil Kalsel, foto & teks: Ricky, ed: Eko)

IMG 7380

IMG 7380

IMG 7380

IMG 7380

IMG 7380

IMG 7380

IMG 7380

IMG 7380

IMG 7380

IMG 7380

IMG 7380

IMG 7380

Cetak