Perwakilan Pemerintah Daerah Kab. Balangan Harmonisasi Raperda Bersama Para Perancang Kanwil Kemenkumham Kalsel

IMG 4280

Banjarmasin, Humas_Info - Selasa (27/10), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM harmonisasikan 2 Raperda Kabupaten Balangan, yaitu Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tuna Susila dan Raperda Perubahan atas Perda Kab. Balangan No.3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

Hadir dalam kegiatan harmonisasi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Ngatirah) sekaligus memimpin rapat Harmonisasi, juga hadir Kepala Bidang Hukum (Rustam Efendi), Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Dewi Woro Lestari). Hadir perwakilan Pemerintah Daerah yang juga Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Balangan (M. Iwan Setiadi) Bersama dengan jajarannya yang membahas tentang Raperda Perubahan dan perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Balangan yang membahas Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulanangan Tuna Susila.

Diawali oleh perwakilan Sekretariat Daerah Kab. Balangan, Raperda perubahan Perda Kab. Balangan No.3 tahun 2013 yang membahas tatacara pembayaran pajak bumi dan bangunan dan kendala-kendala penarikan PBB yang ada di Kab. Balangan. Pembahasan oleh para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kalsel dengan memberikan kritik, saran dan masukan untuk membangun kualitas perda yang lebih baik. Selanjutnya pembahasan serupa dilakukan untuk Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Tuna Susila.

Sebagai penutup, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, ngatirah menyampaikan "dengan diharmonisasikannya 2 Raperda dari Kabupaten Balangan ini semoga bisa menjadi Perda yang berkualitas dan bisa diterima serta bermanfaat oleh masyarakat Kabupaten Balangan", ucapnya. (Humas Kanwil Kalsel - foto & teks : Ricky, ed: Eko)

IMG 4289

IMG 4289

IMG 4289

Cetak