Kanwil Kemenkumham Kalsel Harmonisasikan 2 Raperda Kabupaten Tabalong

Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan menyelenggarakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tabalong bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham Kalsel, (20/10).

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum, kKasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, dan para Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil kemenkumham kalsel.

Kepala Bidang Hukum, Rustam Efendi menyampaikan, “Terkait penanaman modal peraturan penyertaan peraturan daerah dikumpulkan jadi satu untuk mempermudah. Selain itu perlu adanya perubahan pada pasal 2 dari segi redaksi dan kalimatnya, adanya kesepakatan pasal 2 huruf c, untuk Pasal 3 sesuai dengan undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 333 (ayat) 3 bahwa Penyertaan modal pemerintah daerah berupa uang dan barang tidak lagi menggunaknan alternatif '/atau'. Pada pasal 4 perlunya dibuat pasal baru untuk rincian penyertaan modal baik berupa uang dan barang, Pasal 4 huruf c kata "akan" sebaiknya dihapus melakukan karena dengan Perda ini dilakukannya penyertaan modal, dan pada ketentuan penutup agar dimasukkan pencabutan mengenai peraturan daerah tentang penyertaan modal agar adanya kepastian hukum," ungkapnya.

"Untuk Ranperda perubahan Perda Kabupaten Tabalong Nomor 5 Tahun 2016, Pasal 16 disarankan agar dikaji kembali mengenai pendelegasiannya apakah perlu dibentuk dan ditetapkannya UPT dengan Peraturan Bupati karena rumusannya masih multi tafsir, begitu juga dengan pasal 18," tambahnya. (Humas Kanwil Kalsel, foto dan teks: Vina, ed: ES)

ap5

ap11

ap10

ap14

ap15

ap12

ap13

ap16

Cetak