Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Harmonisasikan Raperda Bersama Kanwil Kemenkumham Kalsel Secara Virtual, Bahas Pengarusutamaan Gender dan Penanaman Modal

IMG 2004 

Banjarmasin, Humas_Info - Kantor Wilayah Kementeriah Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama Perwakilan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) yang bertempat di Aula Kanwil Kalsel, Kamis (17/09) melalui media virtual. Raperda yang dibahas tentang pengarusutamaan gender dan penanaman modal yang ada di Kab. HSS.

Kegiatan yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah, Kabid Hukum, Rustam Efendi, Kasubbid. Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Dewi Woro Lestari dan seluruh JFT perancang perundang-undangan baik yang hadir langsung maupun secara virtual. Turut hadir juga Pemkab HSS secara virtual, yang tidak bisa hadir secara fisik karena masih adanya pandemi Covid-19.

Rapat dipimpin oleh Kadiv Yankumham, Ngatirah yang mengatakan "walaupun pengharmonisasian dilakukan secara virtual, namun tidak mengurangi arti dari apa yang akan kita bahas, semoga bisa berjalan dengan baik dan lancar, ada 2 Raperda yang yang akan dibahas bersama antara Pemkab HSS dengan para perancang Kantor Wilayah. Pertama, Raperda tentang pengarusutamaan gender dan yang kedua Raperda tentang penanaman modal. Pengharmonisasian ini tentu sangat bermanfaat bagi pemerintah daerah dan akan menghasilkan Perda yang berkualitas," ucapnya.

Perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. HSS menyampaikan pasca berlakunya Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2000 tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan nasional baik provinsi maupun kab/kota diharuskan menyusun suatu strategi pengarusutamaan gender, yang dijabarkan lagi dalam Peraturan Mendagri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengarusutamaan Gender sebagaimana telah diubah Permendagri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pengarusutamaan Gender.

Ada beberapa permasalahan dalam pelaksanaan pengarusutamaan gender antara lain: semua SKPD belum memiliki pemahamam tentang gender, terkait dengan kesetaraan dan keadilan gender serta pengarusutamaan gender; secara politik bahwa 30% keterwakilan perempuan akan tetapi faktanya sekitar 15%-20%; juga kepemimpinan yang dominan pada laki-laki dari pada perempuan.

Selanjutnya Perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. HSS menjelaskan pengusulan Raperda penanaman modal. Usulan ini dihasilkan dari diskusi jajaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk membuat rencana umum penanaman modal namun harus ada Raperda terlebih dahulu. Untuk menyusun dan menetapkan kebijakan dalam legitimasi kebijakan penanaman modal yang mana untuk penentuan, penetapan dan rencana strategis dari perusahaan penanaman modal. Potensi Kab. HSS cukup banyak yang mendasari untuk mengajukan Perda tentang penanaman modal, salah satunya potensi-potensi dari sumber daya alam yang menentukan hal-hal yang perlu kita kelola dengan baik untuk ditawarkan kepada investor maupun untuk bidang pendidikan.

Potensi tersebut untuk dikelola dengan bagus terkait dengan sosiologinya tentu hal ini juga mendasari dalam pengajuan Raperda ini. Ini juga bisa meningkatkan kemitraan UMKM di daerah untuk mengembangkan investasi. Rapat harmonisasi dilanjutkan dengan diskusi-diskusi pemberian saran dan tanggapan dari para perancang Kantor Wilayah maupun dari Pemkab. HSS. (Humas Kanwil Kalsel, teks dan foto: Ricky, ed: EKo)

 

IMG 2006

IMG 2006

IMG 2006

IMG 2006

IMG 2006

IMG 2006


Cetak   E-mail