Gelar Edukasi tentang PMPJ, Agus Toyib Ingatkan Notaris Agar Tetap On The Track

 IMG 20200915 WA0004

Banjarmasin, Yankum Info - Pandemi Covid-19 tidak menjadi penghalang dalam mengoptimalkan kinerja, berbagai kegiatan terus dilaksanakan walaupun tidak pada pakem seperti biasanya. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan kembali menggelar edukasi kepada masyarakat khususnya notaris, dengan meggandeng stasiun radio swasta di Kota Banjarmasin. Bertempat di Jalan Gatot Subroto, tepatnya di studio i-Radio Banjarmasin obrolan tersebut dimulai dengan memahami peran Majelis Pengawas Notaris di Kalimantan Selatan, pada Senin (14/09).

"Majelis pengawas notaris adalah badan yang di bentuk oleh menteri sesuai ketentuan yang tertuang pada Undang-Undang Jabatan Notaris," jelas Agus Toyib, Kakanwil Kemenkumham Kalsel.

Masih menurutnya, majelis pengawas notaris juga perlu mendalami lagi perannya karena mendapatkan wewenang tambahan untuk mengawasi penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) pasca ditetapkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa oleh Notaris. "Dinamika hukum yang cepat membuat modus kejahatan juga berkembang," terang orang nomor satu di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan tersebut.

Selain itu, Agus panggilan-akrab Agus Toyib- menyatakan dengan adanya instrumen peraturan menteri tersebut ia berharap notaris selalu on the track sebagai pejabat negara.

Senada dengannya, Ngatirah Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mengatakan bagi notaris yang tidak menerapkan prinsip tersebut akan ada sanksi menghadang. "Sanksinya bisa berupa pemblokiran akun notaris, bahkan jika berujung pidana bisa diberhentikan secara tidak hormat," ujarnya.

Oleh karena itu, masih menurutnya Kantor Wilayah selalu mengupayakan cara preventif guna meminimalisir pelanggaran. Melalui dialog interaktif yang dilakukan, diharapkan juga masyarakat dapat mengerti peran notaris dan tugasnya sehongga dapat turut berperan menjadi pengawas secara tidak langsung bagi para notaris agar tidak melanggar aturan dan kode etik jabatan notaris. (Kontributor: Divisi Yankumham/yanto)

IMG 20200915 WA0003IMG 20200915 WA0003IMG 20200915 WA0003IMG 20200915 WA0003


Cetak   E-mail