Untuk Pertama Kalinya, Kanwil Kemenkumham Kalsel Ajak Pondok Pesantren Menjadi Mitra dalam Seminar Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual

Banjarmasin, Humas_Info – Bertempat di Hotel Roditha Banjarmasin, Selasa (15/09) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan menggelar kegiatan Seminar Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual kepada para peserta yang berasal dari Pondok Pesantren di wilayah Banjarmasin. 

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan dalam memberikan informasi dan regulasi tentang Kekayaan Intelektual, yang berperan dalam memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan Karya intelektual yang merupakan basis pengembangan ekonomi kreatif dan inovatif.

Pondok pesantren merupakan salah satu yang mempunyai potensi besar dalam mendorong pertumbuhan wirausaha industri baru di Indonesia, selain didukung jumlah santri yang besar, pondok pesantren juga telah memberikan bekal bagi kepribadian para santri sehingga memiliki mental yang tangguh dan bermental enterpreneur (wirausaha). Peran pesantren diharapkan dapat mendongkrak ekonomi kreatif, terkhusus di Kalimanran Selatan

Maksud dan tujuan kegiatan promosi dan diseminaasi KI ini selain merupakan penyebarluasan informasi, Kanwil kemenkumham Kalsel pun juga berusaha untuk meningkatkan kemampuan para santri dalam menekuni wirausaha yang lebih inovatif dan berdaya saing. Langkah strategis ini dilakukan dengan pemanfaatan teknologi digital yang sedang berkembang seiring penerapan industri 4.0 yakni tata cara layanan pendaftaran secara online sehingga memasyarakatkan KI dan menjamin kepastian hukumnya di kalangan pondok pesantren.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah, Agus Toyib memaparkan bahwa kegiatan ini penting diberikan bagi kalangan pondok pesantren karena Pondok Pesantren dinilai memiliki potensi bagi santri maupun pengurus yang dapat memberikan hasil produk hasil karya cipta yang kiranya dapat didaftarkan di pondok pesantren tersebut, sebab SDM pondok pesantren pun juga tidak kalah dengan sekolah-sekolah lain, bahkan banyak pemimpin nasional muncul dari Pondok Pesantren.

Kepala Kantor Wilayah menyampaikan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan mengundang perwakilan pondok pesantren dalam kegiatan diseminasi Kekayaan Intelektual dan berharap bagi peserta yang hadir dapat memberikan dorongan sehingga memiliki daya saing sekaligus meningkatkan daya ekonomi sehingga pondok pesantren dapat dijadikan mitra pengembangan kreatifitas para santrinya.

"Ini pertama kalinya Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan mengundang perwakilan pondok pesantren dalam kegiatan seminar dan diseminasi Kekayaan Intelaktual," ujar Kakanwil.

Bertindak sebagai narasumber, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah menyampaikan materi terkait Perlindungan Pendaftaran Kekayaan Intelektual. Dan materi dengan tema Pentingnya Perlindungan Merek bagi Pegiat Ekonomi Kreatif di Kalsel dibawakan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Riswandi.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, Agus Toyib, Kepala Divisi Keimigrasian, Teodorus Simarmata, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah, juga pejabat Administrasi Kantor Wilayah, dengan jumlah peserta sebanyak 28 yang berasal dari Pondok Pesantren di Kota Banjarmasin. (Humas Kanwil Kalsel, teks dan foto : Yusika, ed : Eko)

WhatsApp Image 2020 09 15 at 11.58.03

WhatsApp Image 2020 09 15 at 11.58.03

WhatsApp Image 2020 09 15 at 11.58.03

WhatsApp Image 2020 09 15 at 11.58.03

WhatsApp Image 2020 09 15 at 11.58.03

WhatsApp Image 2020 09 15 at 11.58.03

WhatsApp Image 2020 09 15 at 11.58.03

WhatsApp Image 2020 09 15 at 11.58.03

WhatsApp Image 2020 09 15 at 11.58.03

WhatsApp Image 2020 09 15 at 11.58.03

 


Cetak   E-mail