Banjarmasin, Humas_info - Dalam rangka meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), khususnya bagi Petugas Pemasyarakatan yang memangku tugas Pembinaan pada UPT Pemasyarakatan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan mengadakan kegiatan Konsultasi Teknis (Konstek) Pemasyarakatan. Konstek yang dilaksanakan mengusung tema "Optimalisasi Layanan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas /Rutan Se-Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020" sangat istimewa karena dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dirjenpas hadir pada kegiatan ini sekaligus memberikan penguatan kepada jajaran Kepala UPT Pemasyarakatan se-Kalimantan Selatan dan kepada peserta Konstek yang hadir pada Kamis, (10/09/2020) bertempat di Hotel Mercure Banjarmasin.
Diawali laporan panitia oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Abdul Karim lalu dilanjutkan dengan pengarahan oleh Kepala Kantor Wilayah, Agus Toyib. Kegiatan dibuka langsung oleh Dirjen Pemsayarakatan, Irjen. Pol. Drs. Reynhard Saut Poltak Silitonga. Hadir pula mendampingi Kepala Divisi Administrasi, Edy M.S. Hidayat serta para Kepala UPT Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan.
Kepala Kantor Wilayah dalam pengarahan dan sambutan berpesan, dalam kegiatan apapun yang dilakukan di lingkungan Lapas/Rutan untuk tetap menjaga protokol kesehatan, "Dalam tatanan normal baru saat ini menuntut kita mengubah kebiasaan sehari-hari termasuk di dalam Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, agenda ini sangat penting dimana kita bersama-sama jangan sampai Cluster baru Lapas/Rutan yang terpapar Pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19)," ujarnya dalam sambutan yang disampaikan.
Seperti yang diungkapkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly bahwa setiap Warga Binaan Pemasyarakatan di Rutan/Lapas mendapatkan remisi maupun yang bebas, bisa menjadi SDM yang berkualitas dan produktif. Berkaitan tentang mewujudkan SDM yang berkualitas dan produktif tersebut, beberapa UPT Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan sudah mengerahkan sumber daya yang dimiliki demi terwujudnya Lapas Produktif guna mengimplementasikan Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020.
Dalam arahannya, Reynhard berpesan "Warga Binaan Pemasyarakatan merupakan bagian dari Warga Negara Indonesia yang memiliki hak yang mesti dihormati dan dipenuhi. Sedangkan pemenuhan hak mereka sebagai warga binaan yang dilindungi oleh Undang-undang," ucapnya.
Selain itu, Dirjenpas menekankan 3 (tiga) Kunci Pemasyarakatan Maju yaitu Deteksi Dini, Berantas Narkoba dan Sinergitas dimana Deteksi Dini adalah sikap, insting dan langkah yang wajib dimiliki oleh Petugas Pemasyarakatan untuk mendeteksi segala potensi yang akan menyebabkan permasalahan serta gangguan kemanan dan ketertiban. Sedangkan Berantas Narkoba, adalah langkah tegas bersama untuk memerangi narkoba dari lingkungan Pemasyarakatan, serta sinergitas yang dijalin dengan seluruh pihak yang terkait dan mendukung, khususnya yang tergabung dalam Forkopimda, Pemerintah Daerah, Polda, BNN dan Aparat Penegak Hukum lainnya.(Humas Kanwil Kalsel, foto & teks : Pendi, ed : Eko)