Jalin kerjasama Tindak Pelanggaran KI, Kanwil Kemenkumham Kalsel Gelar Rakor Pengawasan Potensi Pelanggaran KI

WhatsApp Image 2020 08 13 at 10.20.45 PM 14

Banjarmasin, Humas_Info - Untuk memberikan informasi dan regulasi tindak lanjut dalam Pelanggaran dalam bidang Hak Kekayaan Intelektual yang masih didominasi kasus Hak Cipta, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalsel pada hari Kamis, (13/8) menggelar Rapat Koordinasi Kerjasama Pengawasan Potensi Pelanggaran Kekayaan Intelektual dengan Instansi Terkait, bertempat di Hotel Rodhita Banjarmasin.

Kasus pelanggaran bidang Hak Kekayaan Intelektual yang masih mendominasi adalah kasus hak cipta, yakni Penggunaan kekayaan Intelektual oleh bukan orang yang memiliki hak cipta tersebut. Saat ini pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi problem di berbagai belahan dunia termasuk Indonesia. Dampak terhadap pelanggaran HKI adalah kerugian ekonomi nasional. Dalam kurun waktu 2011 - 2016, tercatat ada 616 perkara, merk sebanyak 274 perkara, desain industri 16 perkara, paten 7 perkara dan rahasia dagang 3 perkara yang merupakan pelanggaran hukum atas kekayaan intelektual. Upaya memberikan perlindungan terhadap para pencipta dan inventor harus dilakukan oleh pemerintah agar tidak terjadi pelanggaran hukum.

Selain sebagai sarana penyebarluasan informasi, kegiatan ini diselenggarakan untuk menyamakan persepsi dalam hal informasi dan pemahaman terhadap regulasi, serta sebagai bentuk sinergitas dalam hal pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual. Perlindungan KI tidak hanya diupayakan dalam lingkup Preemptif dan Preventif saja, melainkan juga tidak kalah pentingnya dalam bentuk upaya represif melalui penegakan hukum KI. Selain bersinergi dengan aparat penegak hukum di daerah, diantaranya Kepolisian Daerah Kal-sel (direktorat reserse kriminal khusus), Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin, segenap polisi sektor masing-masing wilayah juga berupayamelibatkan instansi Bea dan Cukai Banjarmasin. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan juga mendorong PPNS KI untuk melakukan upaya-upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran KI.

Materi yang disampaikan dalam kegiatan ini meliputi Peran Kantor Wilayah dalam Pengawasan Potensi Pelanggaran Kekayaan Intelektual yang disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Agus Toyib. Kepala Kantor Wilayah berharap dengan adanya sistem perlindungan Kekayaan Intelektual yang kuat akan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi. Misal ketika dia sudah mulai menggunakan nama terdaftar agar tidak ditiru oleh orang yang tidak berhak dengan adanya proses hukum akan menumbuhkan gairah pertumbuhan ekonomi dan lapangan pekerjaan.

Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah, Agus Toyib memaparkan bahwa saat ini Kantor Wilayah telah mendorong daerah yang telah memiliki potensi untuk dapat mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya. Selain itu Kakanwil menginginkan aset kekayaan daerah maupun Indikasi Geografis yang ada di Kalsel dapat memiliki perlindungan.

“Kanwil memerlukan dukungan dari Krimsus maupun Polres terhadap upaya pencegahan hak cipta agar situasinya kondusif, karena ini dapat menambah nilai ekonomi bagi masyarakat, agar masyarakat tidak terganggu dalam berkreasi tanpa adanya klaim/gugatan dari orang lain.” Ujar Kakanwil.

Materi selanjutnya terkait Penegakan Hukum di Bidang Kekayaan Intelektual disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Riswandi yang memaparkan merek, paten, rahasia dagang, dan mengapa KI diperlukan. Selain itu Kepala Bidang Pelayanan Hukum juga memaparkan tentang betapa pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual.

Materi terakhir terkait Peran POLRI dalam mengoptimalisasikan Tugas Pengawasan Potensi Pelanggaran Kekayaan Intelektual Dengan Instansi Terkait yang disampaikan oleh Panit 3 Unit I Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, Iptu Hotman Mangasi Purba.

Kegiatan dipandu oleh moderator, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual,Eryck Yulianto. Kegiatan Kerjasama Pengawasan Potensi Pelanggaran Kekayaan Intelektual dengan Instansi terkait ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah, juga Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum, Nurhaina, dan peserta sejumlah 30 orang. (Humas Kanwil Kalsel, teks dan foto : Yusika, ed : Eko)

WhatsApp Image 2020 08 13 at 10.20.45 PM 14

WhatsApp Image 2020 08 13 at 10.20.45 PM 14

WhatsApp Image 2020 08 13 at 10.20.45 PM 14

WhatsApp Image 2020 08 13 at 10.20.45 PM 14

WhatsApp Image 2020 08 13 at 10.20.45 PM 14
WhatsApp Image 2020 08 13 at 10.20.45 PM 14

WhatsApp Image 2020 08 13 at 10.20.45 PM 14

WhatsApp Image 2020 08 13 at 10.20.45 PM 14

WhatsApp Image 2020 08 13 at 10.20.45 PM 14

WhatsApp Image 2020 08 13 at 10.20.45 PM 14

 

Cetak