Kadiv Imigrasi Hadiri Rakor Sinergitas Timpora Kabupaten Kotabaru dan Tingkat Kecamatan di Kabupaten Kotabaru

WhatsApp Image 2020 08 12 at 3.36.44 PM

Banjarmasin, Humas_Info - Rabu (12/08) Divisi Keimigrasian dibawah kepemimpinan Teodorus Simarmata beserta tim dari Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalsel menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Sinergitas Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) Kabupaten Kotabaru dan Tingkat Kecamatan di Kabupaten Kotabaru. Kegiatan ini dihadiri oleh Plt. Kepala Kantor Imigrasi Batulicin Indra Sakti Suhermansyah dan juga dihadiri oleh perwakilan instansi terkait, seperti SKPD Kabupaten Kotabaru, Kodim 1004/Kotabaru, Polres Kotabaru, Lanal Kotabaru, Polairud Kotabaru, Kejaksaan Negeri Kotabaru, Lanal Kotabaru, Bea Cukai, BAIS, BINDA, UPTD Bandar Udara Gusti Syamsir Alam Kotabaru, Camat di Kabupaten Kotabaru, Komando Rayon Militer di Kabupaten Kotabaru, serta Kapolsek di Kabupaten Kotabaru.

Kegiatan yang mengambil tema Penguatan Dan Pengawasan Orang Asing dalam Tatanan Normal Baru ini digelar dengan bertempat di Meeting Room Hotel Grand Surya Kotabaru. Rapat koordinasi ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, H. Said Akhmad. Kegiatan rapat koordinasi sinergitas Timpora ini bertujuan untuk melakukan pembahasan terkait sharing Informasi Penguatan Pemantauan dan Pengawasan Orang Asing Dalam Tatanan Normal Baru Kabupaten Kotabaru dan TIMPORA Tingkat Kecamatan di Kabupaten Kotabaru.

Timpora merupakan bentuk nyata dari Negara untuk memantau dan mengawasi Orang asing yang ada di Indonesia.Timpora ini sebagai wadah untuk saling bersinergi dan saling berbagi informasi yang di hadapi dalam kegiatan pengawasan orang asing, karena pengawasan secara mandiri tidak akan maksimal mengingat luas wilayah Indonesia sehingga harus dibangun kolaborasi dan kerjasama yang baik dengan instansi terkait.

Jumlah WNA di Wilayah Kabupaten Kotabaru hingga bulan Agustus 2020 terdapat 46 Warga Negara Asing yang bekerja pada 10 perusahaan yang tersebar di 6 Kecamatan di Kabupaten Kotabaru. Timpora di wilayah Kerja Kanim Kelas II TPI Batulicin telah dibentuk sampai tingkat Kecamatan, sehingga diharapkan pelaksanaan dapat terlaksana secara efektif.

Dalam rangka meningkatkan sinergitas Timpora, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin siap memfasilitasi dalam melakukan Operasi Gabungan untuk turun bersama terhadap Perusahaan yang menggunakan TKA.

Selain itu, terkait layanan imigrasi, saat ini Kantor Imigrasi Batulicin juga memiliki Layanan EAZY PASPOR, pelayanan yang dapat dilakukan di tempat masing-masing. Dalam UU Keimigrasian tidak terdapat aturan yang dapat memberikan atau membuat Peraturan daerah yang mengatur tentang WNA tetapi yang sudah dilaksanakan adalah setiap WNA yang berada di wilayah Indonesia wajib membuat Surat Domisili sehingga WNA tersebut tetap harus melaporkan kepada daerah tersebut. (Kontributor Divisi Keimigrasian – teks : Yusika, foto: Badar, ed: Eko)

WhatsApp Image 2020 08 12 at 3.36.44 PM

WhatsApp Image 2020 08 12 at 3.36.44 PM

WhatsApp Image 2020 08 12 at 3.36.44 PM

WhatsApp Image 2020 08 12 at 3.36.44 PM

WhatsApp Image 2020 08 12 at 3.36.44 PM

WhatsApp Image 2020 08 12 at 3.36.44 PM

WhatsApp Image 2020 08 12 at 3.36.44 PM

WhatsApp Image 2020 08 12 at 3.36.44 PM

WhatsApp Image 2020 08 12 at 3.36.44 PM


Cetak   E-mail