Kanwil Kemenkumham Kalsel Sosialisasikan Pengesahan Badan Usaha Perseroan dan Koperasi

 SAVE 20200811 181344

Banjarbaru, Humas_info - Mendirikan suatu badan usaha tentu tidak bisa dilakukan secara sembarangan terlebih bila bersinggungan langsung aspek legalitas, tentu ada prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi dan diproses oleh lembaga yang berwajib mengeluarkan sertifikat pengesahan badan usaha agar mendapatkan legalitas dan kekuatan hukum. Berangkat dari hal ini Kanwil Kemenkumham Kalsel melalui Bidang Pelayanan Hukum dan Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum menggelar kegiatan "Sosialisasi Percepatan Pendaftaran/Pengesahan Badan Usaha Berbadan Hukum", pada Selasa (11/08/2020) bertempat di Fave Hotel Banjarbaru.

Kegiatan ini dihadiri dan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah didampingi Kepala Pelayanan Hukum, Riswandi dan Kepala Sub Bidang AHU, Nur Haina. Sementara turut hadir tamu undangan yang berasal dari para pelaku usaha, perwakilan jnstansi terkait dan beberapa notaris di Kalimantan Selatan.

Dalam sambutannya, Ngatirah menyampaikan, "Berkaitan dengan kegiatan ini tentu di tengah-tengah New Normal informasi yang mengenai sosialisasi ini yang harus disampaikan kepada pelaku usaha dengan tetap menjaga protokol kesehatan, sehingga kita bisa mendapatkan informasi dari kegiatan ini bagaimana cara melakukan pengesahan badan usaha dan peran Notaris didalamnya," ujarnya dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan.

Pemateri pertama dari Kepala Seksi Perseroan Terbuka, Lembaga Keuangan dan Penanaman Modal Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Endah Widyaningsih yang menjelaskan secara lengkap mengenai Perseroan Terbatas berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, bahwa badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Organ Perseroan terdiri dari RUPS, Direksi dan Dewan Komisaris Komisaris serta persyaratan pengesahan pendirian Persero serta dokumen pendukungnya. Beliau juga menjelaskan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusah Terintegrasi Secara Elektronik Yang menjelaslan Pengesahan koperasi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengesahan akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi, serta pembubaran koperasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

Sementara di kesempatan materi selanjutnya dijelaskan oleh Notaris - PPAT Kota Banjarmasin, Dr. Robensjah Sjachran yang menjelaskan perananan Notaris dalam pengesahan badan usaha diamana layanan pesan nama dan pengesahan akta PT langsung dari Notaris selaku kuasa pendiri PT ke Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Kehakiman RI sebelum diberlakukan Sisminbakum sejak tahun 2000. Sistem Administrasi Badan Hukum, disingkat Sisminbakum atau SABH, adalah layanan pesan nama dan pengesahan akta perseroan terbatas (PT) secara daring (online) yang disediakan oleh Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum, Kemenkumham RI. Pemberlakuan Sisminbakum (sekarang SABH) berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman & HAM No. M-01.HT.01.01 tahun 2000 tanggal 4 Oktober 2000. Layanan ini diresmikan penggunaannya pada 31 Januari 2001 oleh Presiden RI Megawati Soekarnoputri. SABH mengedepankan kecepatan dalam melakukan pengesahan akta perseroan dan meminimalisasi terjadinya interaksi yang menyebabkan tingginya biaya pengurusan yang biasa terjadi dalam proses manual.

Kegiatan ini diharapkan bisa mendorong para pelaku usaha dalam mengesahkan badan usahanya baik skala persero maupun koperasi agar tercipta penegakan dan perlindungan hukum serta tertib administrasi hukum di Kalimantan Selatan. (Humas Kanwil Kalsel, foto dan teks : Pendi, ed : Eko)

SAVE 20200811 181344SAVE 20200811 181344SAVE 20200811 181344SAVE 20200811 181344SAVE 20200811 181344

Cetak