Koordinasi Kanwil Kemenkumham Kalsel Dalam Rangka Penguatan JDIH dan Kerjasama Penyusunan Raperda di Sekretariat DPRD Provinsi Kalsel

 IMG 20200810 WA0032

Banjarmasin, Humas_info - Pada Senin, (10/08/2020) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah yang di dampingi Kepala Bidang hukum Rustam Efendi melasanakan koordinasi ke Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan selatan. Kedatangan Tim diterima di ruang Sekretaris DPRD oleh Bapak Drs. H.M. Rozaniansyah yang didampingi ibu Nuralisyah, Kasubag Hukum, Perundang-undangan dan Layanan Aspirasi pada Sekretariat DPRD Provinsi Kalsel. Koordinasi ini dalam rangka menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel terkait pembentukan dan Penguatan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum (JDIH) dan juga MOU tentang Pembentukan Raperda.

Pada kesempatan tersebut Kepala Divisi pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah menyampaikan bahwa hingga saat ini berdasarkan data dari BPHN, Setwan DPRD Provinsi Kalsel belum menjadi anggota jaringan JDIH dan juga belum terintegrasi dengan Pusat JDIHN Badan Pembinaan Hukum Nasional. Padahal Sekretariat DPRD merupakan salah satu rujukan sumber dokumentasi dan informasi hukum di wilayah. Sehingga diharapkan ke depan Setwan DPRD Provinsi Kalsel dapat menjadi anggota jaringan JDIH dan membentuk tim yang dapat menangani JDIH serta dapat menginput seluruh dokumen dan produk hukum ke dalam jaringan melalui aplikasi ILDIS sehingga memudahkan bagi masyarakat untuk mencari peraturan-peraturan di Provinsi Kalimantan selatan.

Selanjutnya Ngatirah, menyampaikan bahwa Pembentukan dan penguatan JDIH pada sekretariat dewan ini bertujuan agar seluruh sekretariat dewan yang ada di provinsi Kalimantan Selatan dapat terintegrasi dalam waktu dekat sebagaimana telah diamanatkan oleh Perpres 33/2012 bahwa salah satu anggota JDIHN adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat Provinsi dan Kab/Kota.

Hal ini juga disambut dengan antusias oleh Bapak M. Rozaniansyah selaku Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan selatan, karena dalam era digital saat ini sangat diperlukan akses informasi produk hukum digital yang akan digunakan bagi masyarakat secara umum serta kepentingan akademik dan kedinasan. Ngatirah juga menjelaskan kepada Sekretaris DPRD Povinsi kalsel dalam hal pembentukan rancangan peraturan daerah utamanya inisiatif DPRD dengan kerjasama yang akan diawali dalam bentuk MOU antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel dengan DPRD provinsi Kalsel. Dengan sinergitas ini Sekretaris DPRD berharap penyusunan produk hukum dapat menghasilkan produk-produk hukum yang lebih baik lagi.

Selanjutnya Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah juga menyampaikan “Untuk efektifitas pembentukan peraturan tersebut sesuai Pasal 98 UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam Menyusun Perda untuk melibatkan Tenaga Perancang yang ada di Kantor Wilayah (Kemenkumham), di mana para Perancang telah bersertifikasi dan mempunyai kemampuan untuk melakukan harmonisasi terhadap Perda yang akan dibentuk oleh Daerah," tandasnya.

Sekretaris DPRD Prov Kalsel pun menimpali, "Pihaknya berharap dengan adanya kerjasama tersebut Perda yang disusun oleh DPRD dapat lebih berkualitas karena didampingi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Sehingga tidak ada lagi aturan-aturan yang bertentangan dengan produk hukum yang diatasnya sehingga harmonis dengan produk hukum yang lainnya.“ kata Rozaniansyah. (Humas Kanwil Kalsel, Kontributor : Div Yankumham, ed : Eko/Pendi)

IMG 20200810 WA0031

Cetak