Hadir di Banjarmasin, Dirjen HAM Bahas Pelayanan Publik Berbasis HAM dan Kukuhkan Tim Pos Yankomas di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan

WhatsApp Image 2020 08 06 at 5.08.59 PM 3

Banjarmasin, Humas_Info – Bertempat di Hotel Mercure Banjarmasin, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan menggelar kegiatan Penguatan Pelayanan Publik Berbasis HAM serta Pengukuhan Tim Pos Yankomas di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalsel. Kegiatan ini menghadirkan orang nomor satu di Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham RI, yakni Direktur Jenderal HAM (Dirjen HAM), Dr. Mualimin Abdi.

Dirjen HAM, Dr. Mualimin Abdi pada kesempatan hari ini Kamis (6/8) juga secara resmi mengukuhkan Tim Pos Pelayanan Masyarakat di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan sesuai Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan Nomor : W.19.337.HA-03.02 tahun 2020 tentang Pembentukan dan Penetapan Tim Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalsel.

Peresmian Pendirian Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat ditandai dengan penandatanganan secara simbolis dan penyerahan piagam penghargaan kepada perwakilan Kepala Unit Pelaksana Teknis oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia.

Kepala Kantor Wilayah, Agus Toyib menghaturkan terima kasih atas kedatangan beserta rombongan sebanyak 15 orang dari Direktorat Jenderal HAM. “Dan ini susah mengumpulkan orang sebanyak itu, hal tersebut merupakan suatu kehormatan bagi kami, karena di masa pandemi covid ini tidak mudah mengundang Pimti," tukasnya. Kepala Kantor Wilayah melaporkan bahwa saat ini sedang mempersiapkan progress WBK dan terdapat 10 Satker yang lolos ke tahap Tim Penilai Nasional. Adanya penguatan berbasis HAM ini sangat bersentuhan dengan progress WBK.

Dalam arahannya, Dirjen HAM, Mualimin Abdi mengatakan bahwa kegiatan ini sebenarnya sudah lama direncanakan, dan di era covid, harus memegang protokol kesehatan, dan kami mengajak rombongan sejumlah 15 orang untuk kembali menggiatkan roda perekonomian dan membantu penyerapan anggaran yang sempat tertunda selama pandemi Covid-19.

Dirjen HAM juga mengingatkan kepada seluruh insan Kemenkumham, bahwa dengan adanya pemerintah dan sistem yang berjalan di Indonesia, didasari dengan aturan. Setiap orang selaku aparatur pemerintah maka berkewajiban melaksanakan peraturan perundang-undangan dengan baik. HAM di masa dahulu hanya dicantumkan sedikit sekali dalam peraturan perundang-undangan, namun setelah pasca perubahan UUD maka di dalam deklarasi umum HAM yang telah disahkan tahun 1948, itu kembali diadopsi khususnya masalah HAM.

Menurutnya, HAM dan hukum memang harus selau berdampingan, bayangkan bagaimana HAM tanpa berdampingan dengan hukum, maka semua akan tidak terkontrol.

Selanjutnya, dijelaskan adanya Permenkumham Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM yang menjadi pedoman penilaian bagi Kabupaten/Kota apakah memenuhi unsur sebagai daerah yang berperspektif dan menjunjung pemenuhan Hak Asasi Manusia, serta menjadi kriteria apakah Bupati/Walikota dapat memperoleh penghargaan Kabupaten/kota peduli HAM. Penghargaan terkait pelayanan publik berbasis HAM tersebut akan diberikan saat peringatan hari HAM sedunia yang jatuh pada tanggal 10 Desember.

Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Direktorat Jnderal HAM, Roro Risma Indriyani, Direktur Informasi HAM, Hajerati, Direktur Kerja Sama HAM, Bambang Iriana, Direktur Yankomas, Iwan Santoso. Selaku tuan rumah, hadir Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Agus Toyib, didampingi para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrasi Kantor Wilayah serta para Kepala UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalsel.
(Humas Kanwil Kalsel – teks : Yusika, foto : Pendi, ed : Eko)

WhatsApp Image 2020 08 06 at 5.08.59 PM 3

WhatsApp Image 2020 08 06 at 5.08.59 PM 3

WhatsApp Image 2020 08 06 at 5.08.59 PM 3

WhatsApp Image 2020 08 06 at 5.08.59 PM 3

WhatsApp Image 2020 08 06 at 5.08.59 PM 3

WhatsApp Image 2020 08 06 at 5.08.59 PM 3


Cetak   E-mail