Gaet Pelaku Seni Kalsel, Kanwil Kemenkumham Kalsel Laksanakan Promosi dan Desiminasi Kekayaan Intelektual

 SAVE 20200805 215041

Banjarbaru, Humas_info - Penyebaran informasi dan regulasi dalam rangka mendorong inovasi dan kreativitas seni di masa pandemi Covid-19 tetap perlu dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan kepedulian masyarakat, salah satunya dalam melindungi karyanya dari penyalahgunaan pihak lain. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan dalam upaya mensosialisasikan perlindungan hak cipta, mengundang para pelaku seni di Kalimantan Selatan untuk melindungi cipta karya dalam acara Promosi dan Desiminasi Kekayaan Intelektual Tahun 2020 yang dilaksanakan pada Rabu, (05/08/2020) bertempat di Grand Dafam Hotel Banjarbaru.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, Agus Toyib, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah, pejabat struktural Kanwil Kemenkumham Kalsel, perwakilan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan terdekat juga para peserta yang terdiri dari musisi, seniman content creator atau youtuber di Provinsi Kalimantan Selatan.

Dalam sambutan yang diberikan, Agus Toyib selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel menyampaikan, "Ini memang harus dipahami benar oleh para peserta kegiatan dan motivasi dalam melindungi hak ciptanya dengan mendaftarkannya ke Direktorat Kekayaan Intelektual dimana harapannya bisa melindungi hak pribadi ataupun komunal dari orang-orang yang tidak bertanggungjawab," ujarnya.

Kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual ini selain merupakan penyebarluasan informasi juga untuk menyamakan persepsi dibidang kekayaan intelektual lainnya yang bertemakan "Sistem Perlindungan Hukum Terhadap Karya Cipta Dalam Rangka Mendorong Inovasi dan Kreativitas Seni di masa Pandemi Covid-19".

Keadaan yang banyak terjadi akhir-akhir ini, sebagai akibat trend mengcover lagu tanpa izin pencipta/pemegang hak cipta. Sehingga aspek-aspek yang menyalahi hukum hak cipta, seperti disampaikan oleh pemateri, yakni Direktur Hak Cipta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, Agustinus Pardede yang menjelaskan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah menjadi salah satu variabel dalam Pelindungan Hak Cipta, mengingat teknologi informasi dan komunikasi di satu sisi memiliki peran strategis dalam pengembangan system hukum Hak Cipta, tetapi di sisi lain juga menjadi alat untuk pelanggaran hukum di bidang ini.

"Pengaturan yang proporsional sangat diperlukan, agar fungsi positif dapat dioptimalkan dan dampak negatifnya dapat diminimalkan," tambahnya.

Bentuk-bentuk baru dari objek pelindungan hak cipta semakin berkembang, oleh karena itu revisi terbatas atas Undang-undang Hak Cipta menjadi semakin perlu untuk dilakukan segera, untuk dapat memberikan keseimbangan antara kepentingan Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait. (Humas Kanwil Kalsel, foto dan teks : Pendi, ed : Eko)

SAVE 20200805 215123SAVE 20200805 215123SAVE 20200805 215123SAVE 20200805 215123SAVE 20200805 215123SAVE 20200805 215123SAVE 20200805 215123


Cetak   E-mail