Tingkatkan Pembentukan Desa Sadar Hukum, Kanwil Kemenkumham Kalsel Adakan Ceramah Penyuluh Hukum Bagi Aparatur Desa Di Kota Banjarmasin

 SAVE 20200803 210859

Banjarmasin, Humas_info - Dalam pembentukan Desa/Kelurahan sadar hukum diperlukan adanya suatu pemahaman yang sama dari semua pemangku kepentingan dan masyarakat mengenai pentingnya pembentukan Desa/Kelurahan sadar hukum, karena setiap orang menginginkan ketenangan, ketentraman, kedamaian dalam hidup bermasyarakat. Hal ini dapat tercapai bila setiap orang memahami dan mematuhi kesepakatan-kesepakatan yg telah dibuat bersama. Berangkat dari hal ini Kanwil Kemenkumham Kalsel melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan kegiatan Ceramah Penyuluhan Hukum Terpadu pada Senin, (03/08/2020) bertempat di ruang aula Kantor Wilayah.

Kegiatan ini dibuka secara langsung melalui daring oleh Kepala Kantor Wilayah, Agus Toyib dan diikuti langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah yang juga bertindak sebagai pemateri, Kepala Bidang Hukum, Rutam Effendi, para JFT Penyuluh Hukum Kanwil, serta peserta dari Perwakilan Polresta Banjarmasin dan aparat desa disekitar kota Banjarmasin.

Dalam sambutan yang diberikan, Agus Toyib berpesan, "Upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat sebenarnya sudah lama dilakukan oleh pemerintah, salah satunya melalui kegiatan penyuluhan hukum. Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Pola Penyuluhan Hukum disebutkan bahwa Penyuluhan Hukum adalah salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang–undangan yang berlaku" ucapnya dalam sambutan.

Beliau juga menambahkan guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat agar tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum.

Dengan tegaknya kaidah atau norma hukum yang selain dapat memberikan kenyamanan berupa perlindungan dan petunjuk bagi warga masyarakat terutama didaerah pedesaan yang menjadi fokus pada kegiatan kali ini, di sisi lain hukum juga dapat berakibat penderitaan bagi yang terkena sanksi akibat dilanggarnya suatu aturan hukum. Sanksi hukum ini dapat berupa sanksi perdata, administrasi, dan dapat berupa pidana, termasuk di dalamnya sanksi pidana mati dan penjara seumur hidup. Maka dari itu kesiapan dan sosialisasi aparat Desa/Kelurahan diharapkan bisa menjadi media informasi dalam pembinaan hukum dimasyarakat yang tentunya bersinergi bersama dengan para Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan

Selain itu, saat ini parameter keberhasilan penyuluhan hukum adalah meningkatnya jumlah desa/kelurahan sadar hukum di Indonesia. Desa/kelurahan sadar hukum sendiri merupakan desa atau kelurahan yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya, memenuhi kriteria sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor: PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 tanggal 10 Juli 2017, ditetapkan Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum pada tanggal 10 Juli 2017. Maksud Surat Edaran ini adalah sebagai pedoman dalam penilaian pembentukan sebuah Desa/Kelurahan binaan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum .(Humas Kanwil Kalsel, foto dan teks : Pendi, ed : Eko)

SAVE 20200803 210828SAVE 20200803 210828SAVE 20200803 210828SAVE 20200803 210828SAVE 20200803 210828


Cetak   E-mail