Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalsel Kembali Selenggarakan Konstek Pemasyarakatan TA 2020

 SAVE 20200729 072321

Banjarmasin, Humas_info - Dalam rangka meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Petugas Pemasyarakatan khususnya Pejabat atau Petugas Keamanan pada UPT Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, serta tantangan Pemasyarakatan yang semakin kompleks mengindikasikan perlunya memetakan kembali peran dan fungsi pemasyarakatan sehingga memudahkan organisasi dalam memprediksi arah dan langkah yang akan diambil ke depan. Dalam hal ini untuk meningkatkan kapabilitas para petugas Lapas dan Rutan maka Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan melalui Divisi Pemasyarakatan kembali melaksanakan kegiatan Konsultasi Teknis Pemasyarakatan bagi Pejabat/Petugas Kesatuan Pengamanan Lapas, Rutan dan LPKA di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020 pada Selasa, (28/07/2020) bertempat di Tree Park Hotel Banjarmasin.

Kegiatan ini dihadiri dan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Agus Toyib didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi, Edy M.S. Hidayat dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Abdul Karim serta turut harir Kepala UPT Pemasyarakatan Banjarmasin. Untuk Pemateri disampaikan oleh Kasubid Intelijen Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Muhamad Dwi Sarwono dan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombespol Iwan Eka Putra.

Dalam sambutannya Kakanwil menyampaikan, "Kalau kita memahami menjadi petugas Pemasyarakatan apa saja tugas dan fungsinya maka saya yakin tindak pelanggaran tidak akan terjadi disatuan kerja Pemasyarakatan dan saya juga ingin mengingatkan jajaran untuk tidak mencedarai tugas kita," ujarnya.

Praktek ilegal yang melibatkan oknum Petugas, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan sebagian masyarakat menjadi permasalahan tersendiri dan semakin menambah kompleksitas permasalahan di dalam Lapas dan Rutan. Potensi gangguan kamtib di Lapas/Rutan tersebut harus disikapi dengan cepat, tegas dan cermat. Di sisi lain kekurangan petugas profesional dan keterbatasan personil yang memiliki keahlian menambah beban Lapas/Rutan yang bersangkutan, oleh karena Petugas Pemasyarakatan merupakan ujung tombak pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan yang harus memiliki performance, kualitas dan kuantitas yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Demi terlaksananya pencegahan potensi gangguan keamanan dan ketertiban tersebut, maka dilakukan deteksi dini (deni) dan pencegahan dini (ceni) kerawanan gangguan kamtib sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan terhadap gangguan kamtib baik dari dalam maupun dari luar Lapas/Rutan, maka perlu langkah-langkah yang cepat, tegas dan cermat dalam pelaksanaan deteksi dini dan pencegahan dini oleh Petugas Pemasyarakatan.(Humas Kanwil Kalsel, foto dan teks : Pendi, ed : Eko)

SAVE 20200729 072246SAVE 20200729 072246SAVE 20200729 072246SAVE 20200729 072246SAVE 20200729 072246

Cetak